Iklan

Pilkada

Ini Daftar PAW KPU, Apakah Bernasib Sama dengan 4 Komisioner Bawaslu?

123
×

Ini Daftar PAW KPU, Apakah Bernasib Sama dengan 4 Komisioner Bawaslu?

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuktimes.id— Wacana pengganti antar waktu (PAW) KPU Banggai mengemuka, pasca Herwin Yatim-Mustar Labolo mengadukan lima komisioner KPU Banggai ke DKPP RI.

Siapa saja kelima calon penyelenggara yang duduk di deretan kursi PAW itu?

Advertisement
Scroll to continue with content

Informasi yang diperoleh Luwuktimes.id Kamis (18/11), kelima orang yang masuk daftar tunggu itu adalah, Amir Buhang, Ali Mustopa, Moh Ilyas Makmur, Moh. Fachri Husen dan Nurjanah Ladjin.

Mengemukanya calon PAW ini tentu beralasan. Menurut aktivis Linca Syahrin Taalek, kemungkinan besar akan ada komisioner KPU Banggai yang di PAW. Alasan dia, bercermin dari pengalaman Bawaslu Banggai. Melalui putusan DKPP yang ditindaklanjuti keputusan Bawaslu RI, memberhentikan tetap empat komisioner Bawaslu Banggai.

Memang kata Syahrin apa saja yang menjadi obyek gugatan pengadu (Herwin-Mustar), belum dikantonginya. Akan tetapi dia memprediksi aduan ke DKPP RI ini tidak terlepas dari penetapan KPU Banggai yang telah meng TMS kan paslon petahana pada penetapan paslon di tanggal 23 September 2020 lalu.

“Saya kira tidak jauh beda obyek gugatan, antara Bawaslu dan KPU,” terang Syahrin.

Baca:  Dipilih Rakyat, HATIMU Siap Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Masih dengan analisa Syahrin, kalaupun terjadi PAW di tubuh KPU Banggai, maka tidak akan semua personil yang diganti. Masih akan ada anggota KPU Banggai yang tersisa.

“Saya kira akan sama dengan Bawaslu Banggai, masih ada anggota KPU Banggai yang bertahan,” kata Syahrin.

Sementara itu, Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming yang dikonfirmasi tentang aduan DKPP terhadap lima komisioner KPU Banggai, belum memberikan jawaban. *

(yan)

error: Content is protected !!