DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Ini Hasil Pemeriksaan BPK atas Kinerja Pengelolaan Investasi Keuangan Haji

101
×

Ini Hasil Pemeriksaan BPK atas Kinerja Pengelolaan Investasi Keuangan Haji

Sebarkan artikel ini
Info Grafis Pemeriksaan Kinerja Efektivitas Pengelolaan Penempatan dan Investasi Keuangan Haji (Sumber : BPK RI)

Reporter Naser Kantu

LUWUK, Luwuk Times.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020.

IHPS tersebut dikeluarkan pada bulan Maret Tahun 2021 ditandatangani oleh Ketua BPK RI Dr. Agung Firman Sampurna.

Dalam salah satu hasil pemeriksaannya, BPK menyampaikan terkait kinerja efektivitas pengelolaan penempatan dan investasi keuangan haji.

Pemeriksaan tersebut disandarkan pada tema revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Disebutkan BPK, pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan penempatan dan investasi keuangan haji sejak Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020 dengan entitas pemeriksaan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan instansi terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan penempatan dan investasi keuangan haji menggungkapkan 15 temuan yang memuat 15 permasalahan ketidakefektifan.

BPK menyimpulkan dari hasil pemeriksaannya, menunjukkan bahwa pengelolaan penempatan dan investasi keuangan haji kurang efektif.

Ini dibuktikan dengan temuan pemeriksaan sebagai berikut :

  1. Pemilihan dan penetapan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pengelola Penempatan Keuangan Haji belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek kesehatan Bank, kehati-hatian, nilai manfaat, likuiditas, cadangan kerugian, dan pengelolaan penempatan simpanan dan nilai manfaat belum sepenuhnya dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Masalah ini disebabkan antara lain, karena Kepala BPKH belum sepenuhnya melakukan koordinasi dengan LPS terkait pembentukan peraturan penjaminan simpanan dan nilai manfaat keuangan haji, serta BPKH dalam menyusun dan menetapkan Peraturan terkait Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) belum sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Baca:  Lepas 135 Casis, Begini Pesan Dandim 1308 Luwuk Banggai
  1. Nilai manfaat yang dihasilkan dari pengembangan keuangan haji belum cukup memadai untuk membiayai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) calon jemaah dan jemaah tunggu baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang karena Kepala BP BPKH belum mempertimbangkan perolehan nilai manfaat dalam perhitungan likuiditas keuangan haji sebesar dua kali BPIH; dan BPKH belum menyusun dan menetapkan formula baku perhitungan perkembangan keuangan haji untuk jangka pendek dan jangka panjang.
  2. Nilai manfaat atas pengelolaan investasi keuangan haji belum sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Hal ini terjadi karena Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas (ISBE) dan Pengadaan belum sepenuhnya melakukan investasi secara tepat waktu dan sesuai Rencana Investasi Tahunan (RIT).

Selain itu, Deputi ISBE dan Pengadaan serta Divisi Investasi Langsung dan Investasi Lainnya belum optimal dalam merealisasikan investasi keuangan haji dalam bentuk emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Dari temuan tersebut, akibat yang dapat ditimbulkan menurut BPK adalah :

  1. Penempatan keuangan haji pada BPS BPIH berisiko tidak dijamin oleh LPS dan BPKH tidak memiliki dasar hukum dalam pembentukan CKPN.

Karena itu BPK merekomendasikan agar BPKH berkoordinasi dengan LPS terkait pembentukan peraturan penjaminan simpanan atas pengelolaan nilai manfaat, menyusun pedoman tindak lanjut terhadap pengelolaan penempatan dana pada bank yang diketahui dalam kondisi tidak sehat, memerintahkan Kepala Divisi Penempatan segera melakukan tindakan tegas terhadap bank yang tidak memenuhi RAC; serta menyusun dan menetapkan peraturan terkait CKPN yang selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Baca:  MCI Siap Bantu Para Mualaf dan Warga Kota Luwuk
  1. Perolehan nilai manfaat belum cukup untuk membiayai subsidi BPIH jangka pendek dan jangka panjang, serta terdapat risiko atas likuiditas dan keberlangsungan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Adapun rekomendasi BPK pada poin kedua yaitu agar BPKH memberikan masukan kepada Menteri Agama supaya dalam menyusun dan menentukan besaran BIPIH mempertimbangkan kebutuhan biaya riil per jemaah dan sustainabilitas keuangan haji, mempertimbangkan perolehan nilai manfaat dalam perhitungan likuiditas keuangan haji sebesar dua kali BPIH, serta menyusun dan menetapkan formula baku perhitungan perkembangan keuangan haji untuk jangka pendek dan jangka panjang.

  1. Peningkatan potensi nilai manfaat atas akumulasi dana haji belum tercapai secara optimal dan nilai manfaat investasi yang dihasilkan belum dapat menutupi beban subsidi BPIH.

Rekomendasi BPK pada poin ketiga ini yakni BPKH memerintahkan Deputi ISBE dan Pengadaan supaya melakukan investasi secara tepat waktu dan sesuai RIT serta memerintahkan Deputi ISBE dan Pengadaan serta Divisi Investasi Langsung dan Investasi Lainnya supaya meningkatkan realisasi investasi keuangan haji dalam bentuk emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. *

error: Content is protected !!