Luwuk

Ini Jawaban Sekretaris KPU Banggai Soal Syarat Pencalonannya

311
×

Ini Jawaban Sekretaris KPU Banggai Soal Syarat Pencalonannya

Sebarkan artikel ini
Sekretaris KPU
Sekretaris KPU Banggai, Rony Hi. Samsul (tengah). (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuktimes.id— Tidak hanya Sekretaris KPU Provinsi Sulteng Muhammad Taufiq yang mengklarifikasi tentang syarat pencalonan Sekretaris KPU Banggai.

Rony Hi. Samsul yang belum lama ini dilantik sebagai tenaga administrator lembaga penyelenggara pemilu oleh Sekjen KPU RI ini juga angkat bicara.

Kepada Luwuktimes.id, Minggu (26/09), Rony Hi. Samsul memberi pernyataan singkat sekaligus memperlihatkan petikan keputusan Sekjend KPU RI tentang kenaikan pangkat PNS.

Baca:  KPU Banggai Tetapkan 273.842 DPS dan 1.211 TPS

Memang kata Rony, ketika dihitung dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga pangkat III/d, maka kepangkatan itu baru diperolehnya di tahun 2022.

“Memang pangkat III/d nanti tahun 2022, apabila dihitung dari CPNS,” kata Rony.

SK Kenaikan Pangkat

Hanya saja sambung Rony ini, proses kenaikan pangkatnya lebih cepat satu tahun dari waktu normal. Itu karena adanya penyesuaian ijazah S2 nya.

Baca:  JOB Tomori Gerak Cepat, Gandeng Pemda Banggai Bantu Warga Dondo

“Tetapi saya cepat satu tahun dari rekan-rekan angkatan saya. Karena saya ikut ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah yaitu ijazah strata dua (S2). Sehingga belum 4 tahun di golongan III/a saya langsung golongan III/b,” kata Rony. *

Baca juga: Rekrutmen Sekretaris Menabrak Aturan, Ini Klarifikasi KPU Sulteng

error: Content is protected !!