Luwuk

Ini Klarifikasi KASN Terhadap Dua ASN Terlapor

171
×

Ini Klarifikasi KASN Terhadap Dua ASN Terlapor

Sebarkan artikel ini
Foto para ASN bersama Bupati-Wakil Bupati Banggai terpilih Amir-Furqan ini menjadi salah topik yang dibahas dalam klarifikasi KASN via zoom meeting Selasa (20/04/2021). (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengklarifikasi terhadap dua ASN yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas di pilkada Banggai 2020, Selasa (20/04/2021).

Selain dua terlapor, Syaifudin Muid (Kepala Dinas Sosial) dan Paiman Karto (Kepala Dinas Pariwisata), klarifikasi KASN melalui zoom meeting juga melibatkan Bawaslu dan BKSDM Kabupaten Banggai. Hanya saja Bupati Banggai, Herwin Yatim tidak ikut dalam zoom meeting tersebut.

Klarifikasi berdurasi sekitar tiga jam lebih (13.30 wita-16.00 wita) itu berjalan cukup alot.

Adapun agenda utama klarifikasi atas laporan dan kronologis Bawaslu yakni menyangkut dokumen foto yang dilampirkan.

Baca:  Lagi, Listrik di Luwuk Padam Saat Makan Sahur, Jangan Sampai Umat Muslim Marah

Kadis Sosial dan Kadis Pariwisata, membantah dokumen foto tersebut. Keduanya menyebut bahwa tidak ada pertemuan pada tanggal 15 Desember 2020.

Bawaslu Banggai yang diwakili Saiful Saide dan Ridwan, ketika disodor pertanyaan KASN tentang laporan dalam bentuk dokumen foto, berdalih bahwa mereka hanya menindaklanjuti laporan.

Sementara itu, Bawaslu Banggai dalam laporannya mengungkapkan adanya ucapan selamat kepada Bupati-Wakil Bupati Banggai terpilih, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) oleh Paiman pasca menang pilkada. Namun laporan itupun dibantah Paiman.

Dalam klarifikasi itu juga disampaikan bahwa Bupati dilarang melakukan mutasi pejabat tanpa koordinasi dengan KASN.

Baca:  Air Mati Total di Dua Kelurahan, Ini Reaksi PDAM Banggai

Usai klarifikasi, belum ada keputusan KASN. Informasi yang diterima, hasil klarifikasi masih akan dibahas oleh KASN sekaligus diterbitkan SK.

Syaifudin Muid yang dikonfirmasi Luwuk Times tadi malam mengatakan, dengan adanya klarifikasi KASN ini, maka segala keputusan Bupati yang berdasarkan Rekomendasi KASN sebelumnya belum dapat dilaksanakan.

Bahkan dia yakin rekomendasi KASN yang sebelumnya sudah diterbitkan berdasarkan informasi atau data palsu dari Bawaslu Banggai akan dibatalkan.

“Karena semua fakta tidak dapat dibuktikan oleh Bawaslu. Semua laporan palsu,” tegas Syaifudin. *

Baca juga: Besok Bupati Banggai Klarifikasi Kadis Sosial dan Kadis Pariwisata

(yan)

error: Content is protected !!