DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Intervensi Proses Penyelidikan oleh Oknum di PT. ANI, Wajib di Proses Hukum

177
×

Intervensi Proses Penyelidikan oleh Oknum di PT. ANI, Wajib di Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Tokoh Masyarakat Bunta
Tokoh masyarakat Kecamatan Bunta, Husain Misari dan Tokoh Pemuda Ramli Pilohima.

BUNTA – Kedatangan karyawan plus ibu-ibu ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bunta untuk mempertanyakan persoalan PT. ANI, memungkinkan adanya intervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Adanya oknum dari internal PT. ANI yang mengkondisikan kedatangan tersebut, sebagaimana pemberitaan sebelumnya, mendapat kecaman keras dari para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kecamatan Bunta, Husain Mihari dan Ramli Pilohima.

Keduanya sangat menyayangkan tindakan tidak bertanggungjawab yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Pasalnya, menurut Husain dan Ramli, masyarakat sengaja dibenturkan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini, Kejaksaan.

Baca:  Personil Polsek Kintom Disanksi Push Up 20 Kali, Mengapa?

“Padahal masyarakat tidak tau apa-apa, seharusnya perusahaan yang menjelaskan kepada karyawan ataupun ibu-ibu itu terkait masalah hukum yang saat ini menyeret PT. ANI, bukan di arahkan ke Cabjari,” tegas Ramli.

Dampak yang sangat fatal, kata dia masyarakat akan menjadi korban ketika Kejaksaan menyelidiki kedatangan 20-an lebih warga masyarakat tersebut.

“Jangan mengorbankan masyarakat kecil yang tidak tau apa-apa, untuk kepentingan seseorang,” tandas Husain.

Karena itu, mereka meminta agar pihak kejaksaan tidak menutup mata atas tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Baca:  Jalan di Wilayah Kepala Burung Banggai, Netizen Menangis

“Perlu di ambil langkah hukum, karena perbuatan seperti itu bisa menggangu kamtibmas. Ini murni bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan pemerintah disektor pertambangan,” ucap Husain.

“Saya kira investasi pertambangan seperti yang dilakukan PT. ANI, dilepas (persetujuan investasi,red) oleh pemerintah. Dan yang berwenang memberhentikan pemerintah pula, dalam hal ini Kejaksaan. Maka itu, apapun tahapan proses hukum yang dijalankan Kejati Sulteng, kami mendukungnya,” tutup Ramli. *

error: Content is protected !!