Iklan

Luwuk

Irfan Ajak Pengurus Karang Taruna Dukung Pemerintahan Baru

166
×

Irfan Ajak Pengurus Karang Taruna Dukung Pemerintahan Baru

Sebarkan artikel ini

Irfan Bungadjim gelar jumpa pers.

LUWUK, Luwuktimes.id – Ketua Karang Taruna (KT) Kabupaten Banggai, Irfan Bungadjim mengajak seluruh pengurus KT, mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan untuk mendukung pemerintahan baru hasil pilkada 2020, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM).

Advertisement
Scroll to continue with content

Pesan ini disampaikan Irfan kepada sejumlah wartawan media online di salah satu warkop di kawasan Luwuk Shoping Mall, Jumat (11/12).

“Kepada seluruh pengurus KT, mari kita sambut pemerintahan baru. Mulai dari camat, kepala desa dan lurah satukan langkah demi kemajuan daerah ini kedepan,” kata Irfan.

Mengutip orasi kemenangan calon bupati Amirudin Tamoreka di sekretariat tim koalisi AT-FM dihadapan para pendukungnya bahwa tidak ada lagi 01, 02 dan 03 pasca pencoblosan 9 desember. Yang ada hanyalah bersatu untuk membangun Kabupaten Banggai lebih maju dari saat ini.

“Saya sependapat dengan statemen politik pak AT. Mari kita jaga kerukunan. Karena memang tidak ada lagi 01, 02 dan 03. Kita berbaur, karena pak AT sudah menjadi bupati Banggai kita bersama,” kata Irfan.

Baca:  Bupati Banggai Berharap Jadwal Porprov IX Sulteng tak Bergeser

Irfan juga menegaskan, akan banyak konsep tentang pengembangan KT kedepan, pasca AT dilantik sebagai bupati sekaligus menjadi Pembina Umum KT Kabupaten Banggai.

“Saya yakin pak AT-FM punya terobosan dalam pengembangan KT Kabupaten Banggai kedepan,” kata Irfan.

Ditanya soal legalitas formal dalam kepengurusan KT Kabupaten Banggai periode 2019-2024, pria berkacamata yang akrab disapa IB ini kembali berstatemen.

“Saya masih Ketua Umum KT Banggai yang legal. Kepengurusan saya lahir dari hasil temu karya Kabupaten Banggai yang dilaksanakan tanggal 22 November 2020,” kata IB.

Berangkat dari legalitas itu sambung, IB maka diluar dari itu adalah Ilegal.

“Secara organisatoris, saya tetap sah sebagai Ketua Umum. Dan pleno melahirkan pelaksana tugas (Plt) adalah ilegal,” tegas IB.

Baca:  Wabup Banggai Furqanudin Buka Assesment Uji Kompetensi PPTP

Dipertegas IB, Plt sifatnya sementara. Peran Plt tidak bisa mengurus yang sifatnya prinsipil. IB juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid yang juga pembina teknis fungsional KT Kabupaten Banggai.

Salah satu topik yang dibahas adalah menyusun kepengurusan baru KT Kabupaten Banggai.

“Saya ingin kembali kan KT pada relnya. Saya juga sudah koordinasi dengan Kadinsos selaku Pembina teknis fungsional. Dalam waktu dekat kami akan susun kepengurusan baru. Dan akan di SK kan AT-FM,” kata IB.

Satu hal kembali dipertegas IB, “kepada teman-teman jangan layani surat yang mengatasnamakan KT diluar dari kepengurusan yang sah. Karena Plt tidak punya kewenangan mengurus yang sifatnya prinsipil”.

(yan)

error: Content is protected !!