DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

IRT di Kintom Banggai Simpan 10 Liter Miras di Dapur

332
×

IRT di Kintom Banggai Simpan 10 Liter Miras di Dapur

Sebarkan artikel ini
Personil Polsek Kintom menemukan 10 liter miras di dapur milik IRT warga Kelurahan Mendono Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai.

Luwuk Times— Beragam cara para penjual minuman keras atau miras untuk mengelabui aparat kepolisian saat razia. Tapi yang namanya barang haram, tetap saja terdeteksi.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Mendono Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, seorang penjual miras mencoba menyembunyikan miras di dapur miliknya.

Karena kesigapan personil Polsek Kintom, barang yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut ditemukan.

Rilis Humas Polres Banggai, petugas Polsek Kintom menyita puluhan liter minuman keras dalam operasi rutin dalam KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), Selasa (14/3/2023) pukul 12.00 Wita.

Dalam Razia itu, petugas Polsek Kintom mendatangi salah satu rumah warga yang diduga menjual dan menyimpan miras di wilayah Kelurahan Mendono Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.

Baca:  Warga Ini Disanksi Menghormat dan Menghafal Pancasila

Awalnya petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya warung/kios yang diduga menjual miras, kemudian polisi langsung bergegas menuju lokasi.

Polisi langsung memeriksa setiap sudut rumah dan tepatnya di bagian dapur.

Akhirnya polisi menemukan 10 liter miras jenis cap tikus, saat itu pemiliknya seorang ibu rumah tanggah berinisial FL hanya tampak tertunduk.

Kegiatan yang dipimpin oleh Plh Kapolsek Luwuk IPTU Saleh Silo, lantas memerintahkan anggotanya untuk segera mengangkutnya.

“Kami menemukan miras jenis cap tikus dari rumah FL, dan langsung menyitanya,” ujarnya.

“Razia miras di rumah FL itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya,” tambahnya.

IPTU Saleh juga berjanji tidak akan berhenti memberantas miras dan menindak tegas para penjualnya untuk menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kintom.

Baca:  Maju di Pilkades Tuntung Bunta, Simak Visi Misi Anita Abidina

Menurut pria pangkat dua balak ini, miras tersebut didapatkan FL dari seorang penjual miras di Desa Sepa Kecamatan Pagimana dengan inisial AP dengan harga Rp 500 ribu per jerigen dan menjualnya kembali di Kecamatan Kintom dengan harga Rp 30 ribu per bungkusnya.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan penjualan miras di Kelurahan Mendono dan sudah pernah menjalani tindak pidana ringan atas perbuatan serupa. Kali ini kita berikan peringatan keras dan pembinaan supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya,” pungkas Plh Kapolsek Kintom ini. * Hpb

error: Content is protected !!