Iklan

Luwuk

Jam Kerja Polres Banggai Selama Ramadhan, Margiyanta: Anggota harus Siap

235
×

Jam Kerja Polres Banggai Selama Ramadhan, Margiyanta: Anggota harus Siap

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta

Luwuk Times — pada bulan Ramadhan 1444 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Ketentuan itu tercantum dalam surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6 tanggal 21 Maret 2023.

Advertisement
Scroll to continue with content

Khusus Polres Banggai memberlakukan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadhan mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis. 

Dengan jam istirahat diberikan jam 12.00 sampai 12.30 Wita.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 Wita samapai 15.30 Wita, dengan jam istirahat jam 11.30 hingga 12.30 Wita.

Baca:  Wakapolres Banggai Lepas Ratusan Casis Polri 2023 ke Polda Sulteng

Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta mengatakan, aturan jam kerja di tubuh Polri telah diatur dengan Surat Telegram Kapolri tentang pelaksanaan tugas kepolisian dan penyesuaian system kerja bagi anggota Polri dan ASN di Lingkungan Polri.

“Hal ini juga diperkuat dengan Surat Telegram dari Kapolri No. 692/III/Kep/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan Surat Telegram Kapolda Sulteng No: ST/219/III/Kep/2023 tanggal 24 Maret 2023,” ujar Kompol Margiyanta.

Lanjutnya, Polri sebagai ujung tombak dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka sistem kerja bagi anggota Polri menyesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi Kamtibmas di wilayahnya.

Baca:  40 PNS di Kabupaten Banggai Terima SK Pengangkatan 2023

Dalam keadaan aman, kita bisa mengikuti aturan itu. Namun bila masyarakat membutuhkan kehadiran polisi, kita harus siap.

“Jadi anggota sewaktu-waktu harus siap, bila tenaganya dibutuhkan oleh masyarakat, bangsa dan negara,” tegasnya.

Dan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H tambah Margiyanta, tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Polres Banggai. Termasuk tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. * Hpb

error: Content is protected !!