DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Jika WINSTAR Menang di PT TUN, KPU Bisa Kasasi ke MA

333
×

Jika WINSTAR Menang di PT TUN, KPU Bisa Kasasi ke MA

Sebarkan artikel ini
Ketua PPKHI Kabupaten Banggai, Aswan Ali

Maka Paslon Darwis-Anas mengajukan gugatan ke PTTUN Makassar dengan alasan, petahana Rum Pagau selaku Bupati Boalemo telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dengan melakukan penggantian pejabat administrasi, yaitu melantik Direktur Rumah Sakit Tani Dan Nelayan dimasa terlarang tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Paslon Darwis-Anas beralasan, apabila pasangan petahana Rum-Lahmudin tetap diikutkan sebagai peserta Pilkada, maka Pilkada Boalemo dapat dibatalkan oleh MK pada saat diajukan gugatan sengketa hasil, oleh karena KPU Boalemo telah meloloskan Paslon yang bermasalah secara hukum.

Baca juga: Nasib Herwin-Mustar di PT TUN Ditentukan di Tanggal 12 Oktober

Atas gugatan tersebut, PTTUN Makassar setelah menyidangkan sengketa pelanggaran administrasi tersebut, kemudian menjatuhkan putusannya No. 16/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS, tanggal 1 Desember 2016 yang menolak gugatan penggugat Paslon Darwis-Anas.

Alasan penolakannya, menurut pendapat dan pertimbangan Majelis, penerapan sanksi administrasi pembatalan calon sebagaimana diatur pasal 71 ayat (2) UU No. 10/2016, baru dapat dilakukan, apabila pelanggaran administrasi itu terjadi setelah Paslon petahana resmi ditetapkan oleh KPU/termohon. Sedangkan pelantikan pejabat administrasi yang dilakukan oleh Paslon Rum-Lahmudin terjadi sebelum jadwal penetapan Paslon Pilkada.

Pertimbangan dan putusan judex factie PTTUN Makassar tersebut, kemudian dikoreksi dan dibatalkan oleh Majelis Hakim MA, setelah Paslon Darwis-Anas mengajukan upaya kasasi. Selaku judex jurist, MA dalam pertimbangannya menilai bahwa judex factie PTTUN Makassar dalam sengketa tersebut telah keliru dalam menerapkan hukumnya, dalam hal ini keliru menerapkan ketentuan pasal 71 ayat (2) dan (5) UU pilkada tersebut.

Baca:  HY Dikabarkan akan Mundur dari Ketum PSSI Banggai

Berdasarkan pertimbangannya tersebut, MA kemudian menjatuhkan putusannya dengan No. 570 K/TUN/Pilkada/2016 tanggal 4 Januari 2017 yang menerima permohonan kasasi Paslon Darwis-Anas, serta membatalkan putusan PTTUN Makassar tersebut.

Dalam putusannya itu MA juga memerintahkan kepada KPU Boalemo untuk mencabut surat keputusannya No. 24/Kpts/KPU Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016  yang menetapkan Paslon Rum-Lahmudin sebagai peserta Pilkada, dan menyatakan pasangan petahana Rum-Lahmudin tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon peserta Pilkada tahun 2017. *

(yan)

error: Content is protected !!