DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

JOB Tomori Menunggak Pajak Air Tanah Sebesar Rp 22 Miliar

227
×

JOB Tomori Menunggak Pajak Air Tanah Sebesar Rp 22 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Pajak Air Tanah
Syafruddin Husain

LUWUK— JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi menunggak pajak air tanah (PAT) sebesar Rp 22 miliar. Tunggakan JOB Tomori kepada Pemda Banggai itu sudah termasuk denda.

Hal ini terungkap pada rapat evaluasi pendapatan asli daerah (PAD) oleh Komisi 3 DPRD Banggai, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai bersama beberapa perwakilan perusahaan, di kantor DPRD Banggai, Kamis (30/06/2022).

“Tadi kami rapat evaluasi PAD. Terungkap JOB Tomori menunggak PAT sebesar Rp 17 miliar. Jadi dengan denda tunggakan sebesar Rp 22 miliar,” kata anggota Komisi 3 DPRD Banggai, Syafrudin Husain kepada sejumlah wartawan, di kantor DPRD Banggai.

Baca:  KPU Banggai Usul ke DPRD Nama Iswan Kurnia Hasan Calon PAW Samiun Agi

Dalam rapat evaluasi itu kata Ketua DPC PKB Kabupaten Banggai ini, perwakilan Bapenda Banggai mengaku bahwa JOB Tomori meminta agar tunggakan pajak air tanah tersebut ditagih ke SKK Migas.

Namun alasan itu mendapat sanggahan keras dari Haji Udin-sapaan Syafruddin Husain.

“Alasan itu tidak tepat. Karena obyek wajib pajaknya adalah JOB Tomori dan bukan SKK Migas,” ucapnya.

Permen ESDM nomor 3 tahun 2017 tentang pajak air tanah untuk industri hulu migas yang menjadi pijakan JOB Tomori sehingga mengklaim tak berhak membayar kewajiban pada Pemda Banggai itu nilai anggota DPRD Banggai asal dapil 4 ini juga tak berdasar.

Baca:  Covid-19 Mewabah, Dana Perbaikan Gizi Dipangkas Rp945 Juta

Alasannya, karena Perda yang menjadi dasar penagihan PAT itu adalah merujuk undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Secara hirarki perundang-undangan, apakah Peraturan Menteri dapat mengalahkan undang-undang,” tanya Syafruddin Husain.

Lagi pula tambah dia, semua obyek pajak daerah, wajib pajaknya berada di daerah dan bukan berada di pusat.

Pihak JOB Tomori hingga tadi malam belum memberi tanggapan atas hasil rapat evaluasi PAD oleh Komisi 3 DPRD Banggai itu. *

error: Content is protected !!