DKISP Kabupaten Banggai

Nasional

Jomplangnya Kenaikan Gaji ASN, SBY 9 Kali, Jokowi 2 Kali

287
×

Jomplangnya Kenaikan Gaji ASN, SBY 9 Kali, Jokowi 2 Kali

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
ASN

JAKARTA – Ada yang berbeda antara era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pendahulunya, mantan Presiden RI ke 6, Susilo Bambang Yudhono (SBY).

Hal itu tergambarkan pada perbandingan yang mencolok terkait peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di era SBY, abdi negara dari kalangan sipil ini, selalu di perhatikan kesejahterannya, melalui kenaikan gaji.

Sama-sama menjabat 2 periode, SBY melalui kebijakannya, tercatat menaikkan gaji ASN sebanyak 9 kali. Artinya, hampir disetiap tahun SBY memberikan kenaikan gaji.

Jika ditotalkan selama menjabat, SBY menaikkan gaji ASN sebesar 94,62 persen.

Ini berbeda dengan Jokowi yang hanya menaikkan 2 kali, masing-masing 5 persen.

Sebagaimana pemberitaan CNBC Indonesia bahwa Pidato Kenegaraan dan Pidato Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (16/8/2022) kemarin nampaknya membuat para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) gigit jari.

Pasalnya, Presiden Jokowi tidak membahas rencana atau keputusan mengenai kenaikan gaji PNS.

Terakhir kali PNS mendapat kenaikan gaji pada 2019 lalu, sebesar 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti.

Saat itu kenaikan gaji diumumkan langsung Jokowi saat membacakan Nota Keuangan pada Agustus 2018.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, gaji PNS dinaikkan sebanyak dua kali. Kali pertama adalah pada tahun 2015, kenaikannya juga sama dengan 2019, yakni 5%.

Baca:  Aksi Pelajar di Gorontalo yang Memanjat Tiang Setelah Tali Bendera Putus

Dalam Nota Keuangan yang disampaikan kemarin, Jokowi memang tidak mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS.

Tetapi jika dilihat ada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Belanja barang pada tahun depan dirancang Rp 379,2 triliun, lebih rendah dari 2022 Rp 406 triliun. Sementara belanja pegawai diperkirakan Rp 442,5 triliun lebih tinggi dari 2022 Rp 416,6 triliun.

Kenaikan belanja pegawai tentu menjadi ‘kode’ keras kemungkinan besar akan ada kenaikan gaji PNS 2023.

Jika melihat era kepemimpinan presiden di Indonesia, PNS memang tidak selalu mendapat kenaikan gaji setiap tahunnya.

Dilansir dari berbagai sumber, pada era Presiden Soeharto, PNS mendapat kenaikan gaji sebanyak 1 kali yakni pada tahun 1997. Persentase kenaikannya pun cukup besar, 73%.

Setelah Soeharto lengser dan digantikan oleh Presiden BJ Habibie PNS tidak mendapat kenaikan gaji.

Maklum saja, Habibie menjabat hanya 1,5 tahun saja, dan Indonesia sedang mengalami krisis moneter.

Dalam pemilihan umum (Pemilu) dan Sidang Umum MPR 1999, K.H. Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia ke-empat.

Gur Dur kemudian menaikkan gaji PNS dengan sangat signifikan, hampir 3 kali lipat, tepatnya 270%.

Baca:  Modal Awal Suara Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sama dengan Habibie, masa jabatan Gus Dur tidak lebih dari 2 tahun. Situasi politik di Tanah Air membuat Gus Dur lengser pada Juli 2001 dan digantikan oleh Megawati Soekarno Putri yang menjadi presiden wanita pertama di RI.

Pada era Megawati 2001 – 2004, para abdi negara mendapat sekali kenaikan gaji sebesar 15%.

Terakhir Presiden RI ke-enam Susilo Bambang Yudoyono (SBY) menjadi yang paling loyal.

Tercatat SBY menaikkan gaji PNS sebanyak 9 kali dengan besaran yang berbeda-beda.

Saat pertama kali menjabat di 2004, SBY menaikkan gaji PNS sebesar 15%. Setelahnya, SBY absen menaikkan gaji PNS selama 2 tahun.

Baru pada 2007 hingga akhir masa jabatannya SBY rutin menaikkan gaji PNS setiap tahunnya. Kenaikan terbesar terjadi di tahun 2008 yakni 19,5%.

Berikut kenaikan gaji PNS yang dilakukan SBY :

Tahun 2004 Kenaikan Gaji PNS 15%
Tahun 2007 Kenaikan Gaji PNS 15%
Tahun 2008 Kenaikan Gaji PNS 19,5%
Tahun 2009 Kenaikan Gaji PNS 14,29%
Tahun 2010 Kenaikan Gaji PNS 5,29%
Tahun 2011 Kenaikan Gaji PNS 7,31%
Tahun 2012 Kenaikan Gaji PNS 7,23%
Tahun 2013 Kenaikan Gaji PNS 5%
Tahun 2014 Kenaikan Gaji PNS 6%

error: Content is protected !!