Luwuk

Jumlah DPB Banggai belum Bergerak, Begini Penjelasan KPU

239
×

Jumlah DPB Banggai belum Bergerak, Begini Penjelasan KPU

Sebarkan artikel ini
DPB Banggai
Rakor pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan di kantor KPU Banggai, Jumat (29/10). (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Jumlah daftar pemilih berkelanjutan (DPB) Kabupaten Banggai hingga akhir Oktober ini belum bergerak. Angkanya masih sama dengan bulan lalu, yakni sebanyak 252.044 pemilih.

Komisioner KPU Banggai menjelaskan tentang alasan jumlah DPB stagnan.

“Jumlah DPB sampai dengan bulan Oktober 2021 belum ada perubahan. Jumlah pemilih masih sama dengan bulan lalu yaitu 252.044 pemilih,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, Sabtu (30/10).

Apa penyebabnya? Makmur kembali menjelaskan, “karena belum ada data pemilih masuk, baik dari SMA /SMK, TNI, POLRI dan masyarakat atau parpol”.

Hari sebelumnya, KPU Banggai melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) bersama stakeholder terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Para undangan yang hadir, yang mewakili Kepala Kepolisian Resort Banggai, Komandan Distrik Militer, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Banggai Banggai, Ketua MKKD Bawaslu dan Pertai Politik.

Bahan Pemutakhiran

Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow dalam sambutannya mengatakan, KPU Banggai bukan mendata penduduk, akan tetapi memperbaharui data dari pemerintah atau instansi terkait.

Baca:  Perayaan Malam Tahun Baru Imlek di Luwuk Banggai Berjalan Lancar

Data itu yang selanjutnya menjadi bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Komisioner KPU Banggai Atriani pada kesempatan itu merespon pertanyaan parpol.

Satu satunya komisioner dari perwakilan perempuan ini berujar, dalam proses pemutakhiran data prmilih berkelanjutan KPU Banggai sepanjang ada yang melaporkan data pemilih, pihaknya siap memutahirkan secara berkelanjutan.

“Jika belum melaporkan, maka pada akhir bulan laporan kami nihilkan dulu. Nanti setelah masuk laporannya baru kami masukan,” kata Atriani.

Laporan Data

Sementara itu yang mewakili Dinas Dukcapil Banggai menyampaikan beberapa hal, yaitu pihaknya tidak serta merta menghapus data pemilih, kecuali ada yang melaporkan.

Baca:  Tak Dapat Digunakan Lantaran Terdampak Banjir, Sejumlah TPS di Bualemo Banggai Dipindahkan

OPD nya juga menyarankan agar ada surat ke Camat dan Kepala Desa agar tiap bulan melaporkan penduduk yang sudah meninggal.

Dasar itulah sehingga dinasnya menerbitkan surat kematian. Sehingga akan terhapus dari data penduduk.

Makmur menjelaskan, rakor bertujuan menyatukan presespsi agar pemutakhiran data berkelanjutan berjalan sesuai yang diharapkan, yaitu terdata semua mulai dari pemilih baru, pemula, pensiunan TNI/Polri.

Dan pemilih tidak memenuhi syarat antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili atau yang dari sipil menjadi TNI/Polri.

Rakor ini sambung Makmur, menetapkan rekapitulalisi setiap bulan yang sebelum ditetapkan jumlah DPB dilaksanakan rakor dengan para stakeholder. *

Baca juga:

Sosialisasi Covid, 10 Ibu Hamil di Kecamatan Nambo Divaksin

error: Content is protected !!