DPRD Banggai

Juni, Empat Ranperda di Fasilitasi di Pemprov

244
×

Juni, Empat Ranperda di Fasilitasi di Pemprov

Sebarkan artikel ini
Pembahasan empat ranperda di DPRD Banggai, Jumat (28/05/2021). (Foto: Istimewa)

Reporter, Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuk Times.ID— Rencananya tanggal 7-8 Juni 2021, empat rancangan peraturan daerah (ranperda) akan di fasilitasi di Bagian Hukum Pemprov Sulteng.

Keempat draf regulasi itu adalah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, penyelenggaraan komunukasi dan informatika serta ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Banggai (Riparkap).

Baca:  DPC PPP Banggai Akan Rebut Kursi PDIP, Ini Analisa Haji Opan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Mursidin, Sabtu (29/05/2021) mengatakan, kemarin telah dilaksanakan rapat panitia khusus (pansus) empat ranperda.

“Selama dua hari ini Kami sudah menyelesaikan pembahasan empat rancangan perda di kantor DPRD Banggai,” kata Mursidin.

Politisi PKS ini menambahkan, keempat ranperda itu merupakan prakasa eksekutif, yang langsung dikoordinir Kabag Hukum Setdakab Banggai.

Baca:  Warga Siuna Membawa Lima Persoalan di DPRD Banggai

“Dari Bappeda 1 rancangan, Nakertrans 1 rancangan, Kominfo 1 rancangan dan TPHP 1 rancangan,” jelas Mursidin.

Untuk tahapan selanjutnya sambung anggota DPRD Banggai dapil IV ini yakni fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulteng.

“Tahapan selanjutnya fasilitasi di biro hukum. Dan itu diagendakan tanggal 7-8 Juni,” jelas Mursidin. *

error: Content is protected !!