DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Kabupaten Banggai Bisa Tambah Dapil, Asalkan Penuhi 7 Prinsip

260
×

Kabupaten Banggai Bisa Tambah Dapil, Asalkan Penuhi 7 Prinsip

Sebarkan artikel ini
Makmur Manesa

Laporan Sofyan Labolo, Wartawan Luwuk Times

LUWUK, Luwuk Times.ID— Kabupaten Banggai saat ini memiliki empat daerah pemilihan atau dapil. Pada Pemilu Legislatif (pileg) 2024 mendatang, Kabupaten beribukota Luwuk ini bisa menambah jumlah dapil. Syaratnya harus terpenuhi 7 prinsip penataan dapil.

“Regulasinya, UU 7/2017 tentang pemilihan Umum pasal 185 dan Peraturan KPU 16/2017 ttg penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota,” kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa Sabtu (22/05/2021).

Ketujuh prinsip penataan dapil itu diantaranya, prinsip kesetaraan nilai suara. Yaitu jelas Makmur, mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dengan dapil lainnya dengan prinsip 1 orang, 1 suara, 1 nilai.

Selanjutnya, prinsip kohesivitas. Yaitu kata Makmur, penyusunan dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

Baca:  IGD RSUD Ditutup Telan Korban, Nasir Himran: Kebijakan yang Tidak Populis

Prinsip kesinambungan. Kata Makmur prinsip ini memperhatikan penetapan dapil pada Pemilu terakhir, kecuali terjadi perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal, adanya pemekaran wilayah, dan dapil yang telah disusun bertentangan dengan 7 prinsip penyusunan dapil.

Makmur juga menjelaskan, untuk penyusunan dan penetapan dapil menjadi kewenangan KPU RI.

“KPU RI menyusun dan menetapkan Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten mengusulkan daerah pemilihan, yang menetapkan KPU RI,” kata Makmur.

Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling dan paling banyak 12 kursi.

Terkait dorongan dapil IV di pecah jadi 2 dapil sambung Makmur, aspirasi itu akan ditampung.

“Apabila sudah masuk tahapannya kami akan kaji dan tentu kami melibatkan masyarakat, parpol serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Makmur.

Baca:  Di Banggai PJU Tersebar 1410 Titik, PLN Luwuk: 268 Terpasang Meteran

Tapi sepanjang tidak melanggar 7 prinsip tadi termasuk kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan kata Makmur tentu akan diusulkan untuk di tetapkan KPU RI.

Adapun empat dapil di Kabupaten Banggai saat ini adalah, dapil I (Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur dan Nambo) alokasi 10 kursi, dapil II (Pagimana, Lobu, Bunta, Simpang Raya, Bualemo dan Nuhon) dengan 10 kursi.

Selanjutnya dapil III (Balantak, Balantak Selatan, Balantak Utara, Masama, Lamala dan Mantoh) alokasi 4 kursi serta dapil IV (Kintom, Batui, Batui Selatan, Toili, Toili Barat dan Moilong) dengan jatah 11 kursi. *

error: Content is protected !!