Iklan

Pilkada

Kadarusman Tuding Penyelenggara Pemicu Angka Golput, Ini Alasannya

127
×

Kadarusman Tuding Penyelenggara Pemicu Angka Golput, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Kadarusman Mangantjo

LUWUK, Luwuktimes.id – Wajib pilih tidak mengantongi surat panggilan memilih dan KTP, tidak dilayani di TPS. Praktis saja wajib pilih tersebut tidak dapat menggunakan hak politiknya di 9 Desember 2020 ini.

Advertisement
Scroll to continue with content

Salah satu fakta ini dijumpai di TPS 2 Kelurahan Bukit Mambual Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (09/12).

Kondisi ini direspons serius Kadarusman Mangantjo, SH, MH. Menurut Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Sulawesi Tengah ini, mestinya ada kebijakan yang diterapkan penyelenggara adhok dalam hal ini PPS dan KPPS.

Pasalnya, dengan tidak memilihnya wajib pilih itu, maka sudah pasti jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput bertambah.

Padahal dilain sisi, penyelenggara pemilu pada semua tingkatan sangat masif mengkampanyekan kepada para wajib pilih untuk tidak golput di pilkada 2020.

Baca:  Di Sulteng, 215 TPS Sangat Rawan, Dimana Saja Itu?

“Sangat kontradiktif. Justru bagi saya, salah satu penyebab naiknya angka golput karena penyelenggara pemilu itu sendiri,” kata Kadarusman, sembari menambahkan kasus serupa ini terjadi juga di TPS lain di daerah ini. *

(yan)

error: Content is protected !!