DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Kades tak Netral belum Disikapi Bawaslu, Haji Udin: Sebaiknya tanpa Wasit

248
×

Kades tak Netral belum Disikapi Bawaslu, Haji Udin: Sebaiknya tanpa Wasit

Sebarkan artikel ini
Syafruddin Husain

LUWUK, Luwuktimes.id – Oknum kepala desa (kades) yang diduga tidak netral di pilkada Banggai 2020, belum disikapi Bawaslu Kabupaten Banggai. Padahal surat pernyataan kades Benteng Kecamatan Toili berinisial AH sudah beredar luas di media sosial (medsos).

Komisioner Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad yang dikonfirmasi Rabu (02/12) tidak memberi jawaban. Meski dalam pesan WA sudah terbaca, namun komisioner Sulteng yang diperbantukan melakukan pengawasan di Bawaslu Banggai ini tidak memberi jawaban.

Klarifikasi pun tidak diperoleh, ketika wartawan menanyakan hal serupa kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Saiful Saide.

Baca:  Sukri Djalumang Tegaskan ‘Kunci Mati’ Dapil III untuk AT-FM

Tim koalisi pemenangan calon bupati/wakil bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM), H. Syafrudin Husain mengatakan, sangat jelas dalam aturan bahwa aparat desa harus bersikap netral di pilkada. Tapi tenyata regulasi itu diabaikan. Para aparat desa, termasuk kades berpolitik praktis.

“Inilah bukti bahwa aparatur desa kita di Kabupaten Banggai seperti contoh desa Benteng belum bisa bersikap netral dalam pilkada ini,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Banggai ini.

Kalau saja sambung politisi yang biasa dipanggil Haji Udin, Bawaslu tidak bersikap terhadap persoalan ini, maka tidak perlu ada lagi lembaga pengawas pemilu. Sebab percuma dibentuk, tapi tidak dapat melaksanakan tupoksi secara maksimal.

Baca:  Ini Alasan PKB Banggai Gelar UKK dan Pembelakan Bacaleg Libatkan Eksternal

“Kalau Bawaslu tidak bisa bersikap terhadap kasus ini, maka dilepas saja pertarungan ini tanpa wasit. Karena perilaku beberapa oknum apatatur desa seperti ini modelnya,” kata Haji Udin.

Apabila sambung Haji Udin, surat pernyataan oknum kades yang beredar luas itu secara otentik betul, maka yang bersangkutan harus diberikan sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku. *

(yan)

error: Content is protected !!