DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Kadin Banggai Kantongi Sejumlah Perusahaan yang tak Berizin

332
×

Kadin Banggai Kantongi Sejumlah Perusahaan yang tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Kadin Banggai
Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten Banggai, Adi Surya Lasny. (Foto: Istimewa)

LUWUK— Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Banggai mengantongi sejumlah nama perusahaan yang tidak memiliki izin beroperasi di daerah ini.  Perusahaan yang tak berlegalitas hukum itu beroperasi pada bidang pertambangan dan yang bergerak pada produksi pengasapalan maupun jasa lainnya.

Demikian Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten Banggai, Adi Surya Lasny kepada Luwuk Times, Senin (20/06/2022).

Hasil penelurusan Kadin Banggai kata Adi, masih banyak perusahaan yang tidak memiliki atau belum diterbitkan dokumen lingkungan, seperti dokumen UKL/UPL AMP.

Dokumen tersebut merupakan syarat administrasi mutlak yang dimiliki oleh perusahaan pertambangan maupun jasa lainnya dalam melaksanakan unit usahanya.

Bagi Kadin Banggai sambung Adi, hal ini sangat merugikan kabupaten Banggai. Karena tidak ada kontrol maupun sesuatu yang menjadi batasan dalam perusahaan perusahaan yang tidak memiliki izin tadi.

Untuk itu Kadin kabupaten Banggai meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Kepolisian Resort setempat agar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan dan produksi pengaspalan atau yang biasa dikenal dengan AMP.

Baca:  Peredaran Narkoba di Luwuk Banggai Masih Tinggi

Secara tegas Kadin Banggai meminta kepada pihak kepolisian resot (Polres) Banggai untuk menindak tegas.

Bahkan segera membentuk tim yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan produksi pengaspalan atau AMP yang tengah beroperasi di Kabupaten Banggai.

Kadin Banggai

Kamar dagang dan industri atau yang dikenal dengan (Kadin) merupakan organisasi profesi paling besar di Indonesia.

Sebagai wadah penampung aspirasi pelaku usaha UMKM, perdagangan dan industri serta jasa lainnya, Kadin merupakan motor penggerak dalam memfasiltasi pelaku usaha dengan pemerintah dari mulai tingkatan Pusat, Provinsi sampai kabupaten.

Karena hari ini, Kadin sendiri telah terbentuk pada seluruh kabupaten kota di Indonesia.

Baca:  Diduga Mencuri Aset Perusahaan, Dua Pria ini Ditangkap Polisi

Khususnya di Kabupaten Banggai, Kadin sudah lama terbentuk hingga saat ini tengah melakukan sejumlah upaya pemulihan ekonomi bersama pelaku UMKM.

Perusahaan yang tengah melakukan pelaksanaan pekerjaan di Kabupaten Banggai baik itu dalam pelayanan jasa, pembangunan infrastruktur bahkan perusahaan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

Banggai sendiri merupakan kabupaten yang dikenal dengan kekayaan yang melimpah. Mulai dari sektor kelautan, pertanian, kandungan minyak dan gas serta sumber daya alam pertambangan.

Tak heran sejumlah perusahaan baik yang lokal maupun luar Kabupaten Banggai, melirik tanah yang dikenal dengan tanah “babasal“ sebagai surga.

Untuk itu Kabupaten Banggai menjadi salah satu kabupaten yang menjadi lirikan investor baik dalam daerah maupun luar daerah.

Disisi lain organisasi ini terus mengawal kebijakan pemerintah dalam hal pembuatan “aturan main“ dalam mengatur proses masuk investasi maupun usaha di Kabupaten Banggai. *

error: Content is protected !!