DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Kadis PMD “Babak Belur” Diserang 4 Anggota DPRD Banggai

455
×

Kadis PMD “Babak Belur” Diserang 4 Anggota DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
Kadis PMD Kabupaten Banggai Amin Jumain

LUWUK, Luwuk Times.ID— Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail “babak belur” diserang sekaligus empat anggota DPRD Banggai, pada rapat di kantor dewan, Selasa (27/04/2021).

Alasan sehingga, Masnawati Muhammad, Sukri Djalumang, Bachtiar Pasman dan Fuad Muid itu berang, lantaran Kadis PMD kerap mengabaikan undangan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banggai.

“Kami sangat menyesalkan ketidak hadiran Kepala PMD dalam setiap rapat kerja dengan Komisi 1,” kata Masnawati yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Banggai.

Bahkan kata politisi Partai Gerindra ini, sejumlah persoalan di desa yang ditangani komisinya dan sudah menghasilkan rekomendasi, namun diabaikan Kadis PMD.

Baca:  DPRD Banggai Akan Bahas Rancangan KUA PPAS 2024 Dua Tahap

“Seperti kasus pemecatan BPD Jayabakti Kecamatan Pagimana. Kami keluarkan rekomendasi pembatalan pemecatan, eh malah Pemda melantik PAW. Aturan mana yang menjadi acuannya,” kata Masnawati.

Anggota DPRD Banggai Bachtiar Pasman menambahkan, apa yang telah dilakukan Komisi 1 sudah maksimal. Sejumlah rekomendasi terkait dengan persoalan di desa telah dikeluarkan. Tapi apa lacur, rekomendasi DPRD itu tidak digubris PMD.

“Wajar saja jika Komisi 1 sangat jengkel. Setiap RDP Kadis PMD tidak hadir. Malah kita sudah beri rekomendasi, tapi leading sektor tidak digubris,” kata politisi PKB ini.

Baca:  Kadis PMD Banggai Kumpul Kades-BPD Kecamatan Lobu dan Pagimana

Satu statemen pedas Bachtiar yang langsung monohok ke jantung Kadis PMD.

“Anda (Kadis PMD) ini memalukan Bupati Banggai. Sudah diangkat, tapi tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik,” ucap Om Tiar-sapaannya.

Ketua DPRD Banggai, Suprapto yang memimpin rapat itu memberikan kesempatan Kadis PMD untuk menjawab.

Menurut Amin Jumain, absennya dia dalam RDP Komisi 1 karena tidak mendapat disposisi dari Bupati.

error: Content is protected !!