DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Kadis PMD Banggai Kumpul Kades-BPD Kecamatan Lobu dan Pagimana

266
×

Kadis PMD Banggai Kumpul Kades-BPD Kecamatan Lobu dan Pagimana

Sebarkan artikel ini
Kadis PMD Banggai
Penyuluhan hukum dan pengawasan pengelolaan keuangan desa tahun 2021 di Kecamatan Lobu, Selasa (09/11). (Foto: Anto / Luwuk Times)

Reporter Anto Yasin

LOBU– Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail mengumpul para kepala desa (Kades) dan BPD se Kecamatan Lobu dan Pagimana, Selasa (09/11). Pertemuan itu bertempat kantor Camat Lobu.

Kadis PMD Banggai sengaja mengumpulkan mereka, dalam rangka penyuluhan hukum dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021.

Kadis PMD Banggai yang membuka kegiatan itu. Selain para Kades dan BPD, hadir Camat Lobu Sudar dan para pemateri. Mereka adalah perwakilan Kejari Banggai, Inspektorat Daerah, Kepolisian dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Rumah Warga di Pagimana Terendam Air Laut

Baca:  Membanggakan, Desa Bombanon Juara 1 Lomba Desa se-Sulteng

Kadis PMD Banggai, Amin Jumail mengatakan, dalam pengelolaan keuangan desa, harus mentaati Permendagri 113 tahun 2014 tentang asas pengelolaan keuangan desa dan asas transparansi, mulai dari sistem perencanaan.

Proses pembangunan desa kata Amin, harus ada tiga kompenan yang menyatu, yaitu Pemdes, BPD serta perwakilan lembaga-lembaga yang ada di desa.

”Kalau ini bersatu, maka proses perencanaan pembangunan akan transparans. Dan tentu saja tidak ada pihak yang akan komplain. Karena semuanya bersatu. Saya yakin tidak ada yang masuk kantor melapor di PMD secara bergantian,” cetus Amin.

Baca:  Mei, Pilkades Serentak di 62 Desa, DPMPD: Terapkan Prokes

Selanjutnya kata, Jumain, harus akuntabel. Satu rupiah pun tidak bisa keluar tanpa melalui proses. Kemudian partisipatif dan transparansi. Ada masyarakat yang memberikan masukan dalam rangka proses pelaksanaan di desa, apapun yang kita bangun harus ada partisipasif dari masyarakat,

Selanjutnya kata Jumain, tertib dan disiplin anggaran. Maksudnya jangan sampai yang tidak bisa terdanai dari dana desa. Komunikasi dengan Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan serta berpegang pada regulasi yang ada.

“Kalau tidak ada dalam regulasi, jangan coba-coba memasukannya dalam perencanaan. Pasti terkuak titik kesalahannya,” ucap Amin. *

error: Content is protected !!