Kriminal

Kafe Remang-Remang Dirazia, Ini Hasil Tangkapan Polisi

110
×

Kafe Remang-Remang Dirazia, Ini Hasil Tangkapan Polisi

Sebarkan artikel ini
Hasil razia personil Polsek Bunta di salah satu kafe remang-remang di Kelurahan Kalaka. (Foto: Humas Polres Banggai)

Rilis Humas Polres Banggai Untuk Luwuk Times

BUNTA, Luwuk Times.ID— Personil Polsek Bunta kembali menggelar razia. Kali ini giliran kafe remang-remang di wilayah hukumnya.

Hasilnya, polisi menyita sejumlah botol minuman keras (miras) tanpa ijin di salah satu kafe remang-remang di Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Jumat malam (21/52021).

Razia itu sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat bahwa di salah satu cafe di wilayah tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.

Baca:  Dua Warga Toili Banggai Terlibat Sabu, Polisi Amankan 25 Sachet

“Anggota langsung diperintahkan merazia Cafe tersebut,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, melalui rilis yang diterima Luwuk Times Sabtu (22/05/2021).

Dari penggeledahan di dalam kafe itu, petugas menyita empat botol miras Bir Bintang tanpa izin yang disembunyikan pemiliknya di belakang bangunan.

Baca:  Polres Banggai Geledah Kios Warga di Luwuk Selatan

“Barang bukti langsung disita dan diamankan yang nantinya akan dimusnahkan,” sebut mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini.

Iptu Nanang menjelaskan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat, apalagi terait peredaran miras yang dapat menyebabkan terjadinya ganguan kamtibmas.

“Sebab miras adalah faktor pemicu terjadinya aksi kriminalitas yang berujung pada gangguan kamtibmas ,” tutup Iptu Nanang.*

error: Content is protected !!