Luwuk

Kapolres Banggai Sosialisasi Perkap 5/2020, Apa Isinya?

126
×

Kapolres Banggai Sosialisasi Perkap 5/2020, Apa Isinya?

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Perkap nomor 5 tahun 2020, di Aula Maleo Mapolres Banggai, Kamis (4/3/2021). (FOTO: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, didampingi Kabag Sumda AKP Maikun SH, MH, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2020, di Aula Maleo Mapolres Banggai, Kamis (4/3/2021).

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Paurmin serta Bamin masing-masing Bagian, Satuan fungsi, Seksi dan Kasium Polsek Jajaran Polres Banggai.

Baca:  Polwan Polres Banggai Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Kapolres Banggai mengatakan, Perkap ini mengatur tentang perjanjian ikatan dinas dan penggantian biaya negara di lingkungan Polri.

“Hari ini akan dijelaskan tentang bagaimana ikatan dinas. Polri adalah organisasi yang besar dan memiliki sejumlah aturan yang mengikat,” kata AKBP Satria.

Baca:  Bantu Warga, Begini Pesan Kapolres buat Warga yang Isoman

Untuk itu, AKBP Satria berharap para personel yang mengikuti sosialisasi ini untuk dapat memahami dan bertanya jika ada yang belum dipahami.

“Supaya nanti dapat disampaikan kepada para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek serta rekan-rekan lainnya,” ucap AKBP Satria. *

(hae/yan)

error: Content is protected !!