DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Kapolres Banggai Tegaskan Miras Pintu Awal Tindak Kriminalitas

147
×

Kapolres Banggai Tegaskan Miras Pintu Awal Tindak Kriminalitas

Sebarkan artikel ini
Polsek Toili memusnahkan miras jenis cap tikus yang berada di dalam hutan desa Argakencana, Kecamatan Moilong, Sabtu (10/10/2020). (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuktimes.id – Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH menegaskan, minuman keras (miras) menjadi pintu awal terjadinya tindak kriminalitas atau tindak kejahatan lain. Karena endingnya mengarah kesitu, maka tidak ada upaya lain, kecuali memberantas peredaran miras sampai ke akar-akarnya.

“Setelah meneguk miras, seseorang dalam kondisi tidak sepenuhnya nalar. Sehingga bisa melakukan tindak kejahatan,” terang AKBP Satria, sebagaimana dikutip dari rilis Humas Polres Banggai, Minggu (11/10/2020).

Untuk itu, pertegas AKBP Satria, pihaknya memerintahkan seluruh jajarannya agar rutin menggelar razia pemberantasan miras dari hulu hingga ke hilir.

Baca:  Bansos Polisi untuk Warga Miskin di Toili dan Moilong Banggai

“Tak ada kata lelah demi menjaga situasi kamtibmas agar nyaman dan kondusif,” pungkas perwira dua melati ini.

Untuk menyikapi salah satu jenis penyakit masyarakat yang satu ini, jajaran Polres Banggai terus melakukan upaya memberantas peredaran minuman keras. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Terbaru, Kepolisian Sektor Toili merazia tiga tempat pembuatan miras lokal jenis cap tikus yang berada di dalam hutan desa Argakencana, Kecamatan Moilong, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Aduh, Covid Merajalela Masih ada Warga Tak Pakai Masker

Hanya saja pada tiga lokasi yang harus ditempuh dengan jarak puluhan kilometer dan menyebrangi sungai itu, polisi tidak menemukan pemilik pabrik miras tersebut untuk diproses hukum.

Baca:  Lupa Matikan Dupa, Rumah Milik Warga Toili Banggai ini Terbakar

Kapolsek Toili Iptu Candra SH, mengungkapkan, dari razia di tiga lokasi itu pihaknya berhasil memusnahkan ratusan liter bahan baku pembuatan miras cap tikus (saguer).

“Total saguer yang dimusnahkan dari tiga pondok itu sebanyak 800 liter,” ungkap Iptu Candra.

Tak hanya itu, polisi juga memusnahkan pondok serta seperangkat alat yang digunakan untuk memproduksi minuman haram itu, berupa drum, bambu, plastik dan jerigen.

“Karena medan yang sulit, seluruh barang bukti dimusnahkan di TKP,” beber perwira dua balak ini. *

(hae/yan)

error: Content is protected !!