LUWUK TIMES — Kasus dugaan penganiayaan yang dialami RI (17) Warga Desa Bunga, Luwuk Utara, Banggai berujung damai, lewat restorative justice, Rabu (26/4/2023) malam.
Mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Rahmad Musati itu dengan menghadirkan korban, keluarga dan pelaku penganiayaan PU (28) warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Aipda Rahmad Musati mengatakan kasus ini dinyatakan selesai, setelah PU meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.
Saat pertemuan keduanya melalui mediasi polisi, PU berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Apalagi korbanya adalah anak dibawah umur,” kata Bhabinkamtibmas Desa Bunga ini.
Ia mengatakan kejadian ini berawal pada Kamis (20/4/2023). Saat itu PU mendapati anaknya DI (16) sedang bercerita di dalam kamar dengan RI pada pukul 02.00 dini hari.
“Sontak PU langsung memukul keduanya dengan gunakan payung. RI mengalami luka memar di leher dan pinggul belakang,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Aipda Rahmad Musati yang mendapat laporan langsung melakukan pertemuan dengan para pihak.
“Kedua pihak keluarga dipertemukan untuk dilakukan restorative justice,” katanya.
Bhabinkmatibmas mengatakan, kedua belah pihak kini telah berdamai setelah mereka menandatangi surat pernyataan bersama.
“Selesai, keduanya sudah berdamai,” tandasnya. * hpb