DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Kasus Sabu, Pemuda Maahas Ini Ditangkap Polisi

184
×

Kasus Sabu, Pemuda Maahas Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
RN alias L (32) dibekuk polisi yang diduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID—Jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai membekuk seorang pria berinisial RN alias L (32) di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis malam (22/4/2021).

Pria asal Kelurahan Maahas tersebut dibekuk lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba atas laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan tersangka.

“Informasi ini langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Saat melakukan penyelidikan di TKP, kata Iptu Makmur, pihaknya melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan anggota langsung melakukan penggeledahan di tubuh pelaku.

“Di jaket pria ini ditemukan 1 sachet plastik bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” terang Iptu Makmur.

Baca:  Hari Kedua 02SN SD-SMP se Sulteng, Kabupaten Banggai Raih 3 Emas

Barang bukti sabu dengan berat bruto 0,22 gram bersama tersangka langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Terima kasih atas informasi dari masyarakat yang telah melaporkan peredaran narkotika,” tutup Iptu Makmur.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!