DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Kawal Pelaksanaan Pilkada, Aswan Ali Somasi KPU-Bawaslu Kabupaten Banggai

113
×

Kawal Pelaksanaan Pilkada, Aswan Ali Somasi KPU-Bawaslu Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini
Aswan Ali menyerahkan surat somasi ke KPU Banggai yang diterima komisioner Alwin Palalo, Selasa (08/09/2020). Dan pada Rabu (09/09/2020) menyerahkan surat Somasi ke Bawaslu Banggai yang diterima Kasek Bawaslu Ruwaida Pawari. (Foto: Istimewa)

Luwuk, LUWUK TIMES – Aswan Ali, SH serius dalam mengawal pelaksanaan pilkada Banggai 2020. Tak sebatas berkomentar di media. Lebih dari itu, Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai ini melayangkan somasi atau peringatan secara hukum kepada KPU dan Bawaslu Banggai, Rabu (09/09/2020), sekira pukul 15.00 wita.

Menurut Aswan dalam rilisnya mengatakan, pihaknya mengajukan somasi tersebut setelah menerima kuasa dari Sofyan Hadi Iswanto, dkk selaku  kelompok masyarakat yang menamakan diri paguyuban “PANSIDA” atau Perjuangan Anak Negeri Selamatkan Pilkada.

Dijelaskan, dalam somasinya, Aswan memperingatkan agar KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional serta menjaga kredibilitas dan integritasnya. Menurut Aswan somasi itu diajukan setelah melihat perkembangan proses penanganan tahapan Pilkada di daerah ini yang terindikasi mulai mengarah pada hal-hal yang patut diwaspadai.

Dijelaskan, hal-hal yang menjadi perhatian untuk dicermati, yaitu persoalan kegandaan form B1-KWK Parpol dari DPP PDIP untuk persyaratan pencalonan Herwin-Mustar (Winstar) yang diberikan dalam dua versi. Yakni satu tidak bernomor dan redaksinya tidak sesuai dengan format B1-KWK Parpol yang ditentukan PKPU No. 1/2020, dan lainnya sudah tertera nomor surat.

Pada saat Winstar mendaftar ke KPU 4 September lalu, semula yang dilampirkan dalam berkas adalah form B.1-KWK tanpa nomor. Namun setelah tim verifikator KPU menemukan dan menanyakan surat persetujuan DPP PDIP untuk pasangan Winstar tanpa nomor tersebut. Tim Winstar saat itu juga memperlihatkan form B.1-KWK Parpol yang sudah memiliki nomor.

Baca:  Paslon AT-FM Diprediksi Menangkan Pilkada Banggai

Usai pendaftaran Winstar di hari Jumat itu, sekira pukul 12.47 wita, tersiar informasi di Luwuk Times yang melansir keterangan komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa menyatakan bahwa syarat pencalonan Winstar lengkap dan bersyarat, termasuk form B.1-KWK.

Padahal hari Minggu tanggal 6 September kader PDIP sekaligus tim Winstar mengklarifikasi keberadaan form B.1-KWK dua versi tersebut melalui pemberitaan di Luwuk Times.

Menurut Marwan Londol, sejak Kamis (3/9), pihak DPC PDIP Banggai sudah meminta kepada DPP PDIP agar mengganti form B.1-KWK tanpa nomor tersebut.

Hari Jumat (4/9) kata Marwan form B.1-KWK perbaikan yang sudah tertera nomor surat itu dikirim ke Luwuk dengan pesawat Batik Air, dan tiba di Luwuk pada hari Sabtu (5/9) langsung diantar ke KPU yang saat itu tengah melakukan verifikasi berkas persyaratan Winstar.

Baca juga: Aswan Sorot B1-KWK Winstar Dua Versi, Ini Klarifkasi Marwan Londol

Saat itu juga kata Marwan, tim verifikator menerima form B1-KWK hasil perbaikan, dan menyerahkan form B.1-KWK tanpa nomor untuk ditarik. Marwan menjelaskan penarikan form B.1-KWK tanpa nomor itu atas persetujuan Bawaslu.

Nah menjadi pertanyaan, pada saat Makmur Manesa menyatakan persyaratan pencalonan Winstar lengkap dan bersyarat, usai pendaftaran di hari Jumat itu, sebenarnya form B.1-KWK bernomor yang diperlihatkan oleh tim Winstar tersebut, berasal dari mana?

Persoalan lainnya, mengapa form B.1-KWK tanpa nomor itu diserahkan untuk ditarik pihak Winstar.

Semestinya dokumen persyaratan yang sudah dimasukkan ke KPU itu tetap disimpan dan diarsipkan pada file KPU untuk alat bukti, mana kala terjadi sengketa di pengadilan. Itulah persoalan yang menurut Aswan perlu diklarifikasi oleh pihak KPU.

Aswan dalam somasinya juga meminta agar KPU Banggai memverifikasi kepada pihak terkait hal keabsahan form B1-KWK dua versi tersebut.

Selain itu, dalam somasinya Aswan menekankan, berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh bakal calon petahana H. Herwin Yatim, kata Aswan KPU harus konsisten menjalankan ketentuan pasal 139 ayat (2) UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang menegaskan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Baca juga: Syarat Pencalonan Winstar Lengkap, Makmur: Form B1-KWK Bersyarat

Adanya penegasan dengan frasa “wajib” tersebut, berkonsekuensi pada pelanggaran etik dan perdata, mana kala perintah UU tersebut tidak dijalankan.

Pada somasinya itu Aswan juga mewarning, apabila KPU Banggai tidak mengindahkan kasus pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan H. Herwin Yatim selaku petahana dan meloloskan pasangan Winstar menjadi calon peserta Pilkada, maka pihaknya, akan mengambil langkah hukum dengan menggugat atau memperkarakan KPU dan Bawaslu baik secara etik, perdata, maupun pidana, apabila ditemukan bukti-bukti dan indikasi yang mengarah pada pelanggaran UU tindak pidana korupsi. *

(yan)

error: Content is protected !!