Kecamatan

Kedapatan Membawa Obat Terlarang dan Miras, Dua Pemuda Ini Diamankan

155
×

Kedapatan Membawa Obat Terlarang dan Miras, Dua Pemuda Ini Diamankan

Sebarkan artikel ini

TOILI, Luwuktimes.id – YM (21) dan AT (20) pemuda asal Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, diamankan karena kedapatan membawa obat-obatan terlarang dan miras saat tim Patroli Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai melaksankan patrol rutin, Sabtu (5/10) malam .

Obat-obatan terlarang jenis THD tersebut ditemukan polisi dari saku celana pemuda tersebut, di kompleks Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Timur.

Baca:  Fasilitator Balai Guru Penggerak Sulteng Kunjungi SDN Lambangan

“Saat itu kedua pemuda ini tengah astik meneguk miras. Namun ketika digeledah ditemukan obat-obatan jenis THD dari saku celana pemuda tersebut,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anansim.

Kedua pemuda itu kemudian digelandang ke Mako Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Mereka mengaku mendapatkan pil koplo jenis THD ini dari seorang temannya di Kecamatan Toili. Ini akan kami koordinasikan dengan Satuan Narkoba guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Jimyarto.

Baca:  Mandi di Penampungan Air Sawah, Bocah Asal Toili Tewas Tenggelam

Pemuda tersebut selanjutnya diberikan pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas serta diperintahkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi.  *

(rls)

error: Content is protected !!