Iklan

Kampus

Kedua di Indonesia, Kajari Banggai Resmikan Rumah Restorative Justice Unismuh Luwuk

194
×

Kedua di Indonesia, Kajari Banggai Resmikan Rumah Restorative Justice Unismuh Luwuk

Sebarkan artikel ini
Peresmian Rumah Restorative Justice
Peresmian Rumah Restorative Justice Universitas Muhammadiyah Luwuk oleh Kajari Banggai, Jumat (20/05/2022). (Foto : Naser Kantu/LUWUK TIMES)

Reporter Naser Kantu

LUWUK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono berkesempatan meresmikan Rumah Restorative Justice yang digagas oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, Jumat (20/05).

Advertisement
Scroll to continue with content

Peresmian yang dirangkaikan dengan Kuliah Umum Restorative Justice oleh Kajari Banggai tersebut, terbilang istimewa, karena merupakan yang kedua di Indonesia untuk lingkup Perguruan Tinggi, setelah sebelumnya pertama kali diresmikan di salah satu PT di Kabupaten Sumenep.

“Setelah kami mendengar arahan dari Jaksa Agung, di lingkungan kampus bisa juga di bentuk Rumah Restorative Justice. Nah, kemarin setelah yang di Sumenep, sekarang kita di Banggai sini,” tuturnya disela-sela peresmian bersama Rektor Unismuh Luwuk Dr. Sutrisno K. Djawa.

Baca:  Wisuda Angkatan ke XX, Rektor Dr. Sutrisno K. Djawa Paparkan Citra Besar Unismuh Luwuk

Pembentukan Rumah Restorative Justice Unismuh Luwuk, dikhususkan untuk penanganan tindakan kriminal baik yang telah masuk laporan polisi maupun yang belum masuk laporan, yang melibatkan kalangan mahasiswa ataupun pegawai lingkup kampus.

Rumah Restorative Justice Unismuh Luwuk, bertempat di Ruangan Praktek Persidangan Semu, Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk. *

error: Content is protected !!