Iklan

Luwuk

Kegiatan Pesta yang sudah Terjadwal Masih Bisa Dilaksanakan, Asalkan?

160
×

Kegiatan Pesta yang sudah Terjadwal Masih Bisa Dilaksanakan, Asalkan?

Sebarkan artikel ini
Banggai Level I
Alfian Djibran

LUWUK, Luwuktimes.id— Ada sejumlah keputusan dan kesepakatan bersama yang telah ditanda-tangani Pemda, unsur Forkopimda, OPD terkait dan para stakeholder lainnya dalam rangka penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Banggai.

Inti dari kesepakatan rapat yang dilaksanakan Sabtu (24/11) di kantor bupati Banggai itu yakni tidak ada lagi kegiatan pertemuan dengan melibatkan banyak orang.

Advertisement
Scroll to continue with content

Lalu bagaimana dengan kegiatan pesta yang sudah terjadwal lebih awal, sebelum keputusan dan kesepakatan bersama ini ditetapkan?

Asisten II Setdakab Banggai, Alfian Djibran Jumat (27/11) menjelaskan, untuk kegiatan pesta yang sudah terjawal lama di hotel masih dapat dilaksanakan. “Dapat dilaksanakan Sabtu besok, sebelum ketetapan ini diputuskan,” kata Alfian.

Baca:  PUPR Geber Pembangunan Lokasi MTQ XXIX Sulteng 2022

Meski begitu tetap akan dilakukan pengawasan ketat, yang sifatnya mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan sistem perjamuan tamu terbatas. Tapi selanjutnya tidak ada lagi pesta dan pertemuan semacamnya.

“Mohon diingat baik hotel maupun di rumah, bila ada kegiatan keramaian, selain tidak ada izin akan dibubarkan,” tegas Alfian.

Terhadap kafe, rumah makan, toko, swalayan, tempat karaoke dan fasilitas olahraga, ketika operasionalnya melebihi pukul 22.00 wita, maka akan dilakukan pemeriksaan. Apabila ada yang melanggar akan ditutup dan cabut izinnya.

Baca:  Vaksinasi di Atas 70 Persen, Ini Pesan Ketua Satgas Covid Banggai

Alfian juga menekankan bahwa tim Satgas covid-19, Forkopimda dan para Camat bersama Forkopimcam akan turun lapangan melaksanakan pemantauan.

Terhadap para pelaku usaha selain dituntut dapat mematuhi protokol kesehatan juga jam operasional dan kapasitas usaha hanya boleh 50 persen ruangan begitu pula dengan tamu hanya setengah kapasitas ruangan yang diperbolehkan.

“Ketentuan ini sudah mulai berlaku sejak ditetapkannya keputusan dan kesepakatan bersama ini,” tutup Alfian. *

(yan)

error: Content is protected !!