DKISP Kabupaten Banggai

Umum

Kejar Target 90 Persen, Bapenda Tagih Pajak Restoran 1,1 Milyar

270
×

Kejar Target 90 Persen, Bapenda Tagih Pajak Restoran 1,1 Milyar

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Bidang Pajak Daerah Bapenda pada Direktur PT. BBS.

Repoter Naser Kantu


LUWUK – Mengakhiri Tahun Anggaran 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai terus memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya berasal dari pajak restoran.


Olehnya itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai melalui Bidang Pajak, terus mengebut pencapaian target Pajak Restoran yang ditaksir bakal mencapai 90% dari target Rp 12 Milyar.


Untuk mencapai angka tersebut, Kepala Bidang Pajak Bapenda, Siti Evlien pada Luwuk Times, (10/12) saat ini pihaknya tengah melakukan penagihan pada 3 perusahaan yang telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).


Ketiga perusahaan tersebut adalah pertama, PT. Basitu Boga Service, PT. Patra Driling Contraction, dan PT. Gobel Dharma Sarana Karya.


Evlien menyebutkan PT. BBS merupakan perusahaan dengan nilai kewajiban terbesar, yakni senilai Rp. 855.045.398, disusul kemudian PT. PDC sebesar Rp 236.287.370, dan nilai paling kecil adalah PT. GBSK yakni Rp. 85.394.000.

Baca:  Nama-Nama ASN Lulus Tes Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural PPTP


“Jika ditotal, mencapai Rp 1,1 Milyar. Ini telah kami telah keluarkan SKPD-nya,”. Ucap Evlien.
Diapun mengnformasikan, bahwa dari hasil kunjungannya ke PT. BBS pada awal bulan ini, Direktur PT. BBS menyatakan kesiapan untuk melunasi tagihan pajak restoran tersebut di bulan ini pula.


Evllien berharap ketiga perusahaan tersebut, secepatnya untuk memenuhi kewajiban mereka. *

error: Content is protected !!