Kriminal

Kejari Banggai Eksekusi Terpidana Penggelapan Dana CSR

240
×

Kejari Banggai Eksekusi Terpidana Penggelapan Dana CSR

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Eksekusi mantan Kades Siuna
Jaksa Kejari Banggai bersama Tim Gabungan melakukan eksekusi terhadap terpidana Supardi Ente, Rabu (03/08/2022). (Foto : Kasi Intel Kejari Banggai)

PAGIMANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai melakukan eksekusi badan terhadap terpidana atas penggelapan dana CSR, pada Rabu (03/08/2022 ) sekitar pukul 11.13 Wita bertempat di Desa Siuna Kec. Pagimana Kabupaten Banggai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi SH dalam siaran persnya mengatakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai bersama dengan Tim Gabungan telah melaksanakan Eksekusi Pidana Badan terhadap Terpidana atas nama SUPARDI ENTE alias PADI berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 660 K/Pid/2022.

Baca:  Polsek Bunta Tangkap Dua Pria dan Satu Wanita

Berdasarkan putusan pengadilan, Padi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 372 KUHPidana yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Tim yang telah melakukan pemantauan keberadaan Terpidana kemudian melakukan penangkapan di rumah Terpidana untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai sebagaimana amar Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut diatas. *

error: Content is protected !!