Kriminal

Kejari Banggai Keluarkan Diversi Untuk Peradilan Anak di Bawah Usia 18 Tahun

193
×

Kejari Banggai Keluarkan Diversi Untuk Peradilan Anak di Bawah Usia 18 Tahun

Sebarkan artikel ini
Editor: Naser KantuSumber Berita
Penyerahan Diversi
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan Penetapan Ketua Pengadilan Luwuk oleh JPU Kejari Banggai pada Anak A dan S, Senin (24/10/2022). (Foto : IST)

Luwuk Times – Kejaksaan Negeri Banggai telah mengeluarkan Diversi pada sistem Peradilan yang melibatkan Anak di bawah usia 18 Tahun sebagai Tersangka.

Dalam Pers Rilis yang di keluarkan Kasi Intelijen Firman Wahyudi SH., MH., Satker Kejagung RI yang masuk nominasi Zona Integritas WBK ini, telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26 anak) dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk kepada anak dan keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama A dan S bersama dengan pelaku dewasa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban J di Desa Teku Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai, Senin (24/10/2022), bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejari Banggai.

Adapun duduk perkara bahwa pada hari Sabtu Tanggal 23 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 Wita pada saat saksi korban dalam perjalanan menuju tempat kerjanya, namun ditengah perjalanan saksi korban melihat ada kerumunan dan bertanya kepada orang-orang yang berada dikerumunan dan terjadi kesalahpahaman dimana anak A memukul saksi korban yang diikuti terdakwa P, FP, dan AP bergantian memukul saksi korban.

Baca:  Ada Upaya Menggagalkan Penyidikan Proyek Talud Pengaman, Kejari Banggai Bersikap

Dalam aksi baku pukul tersebut, saksi korban, anak A, Terdakwa P, FP dan AP terjatuh ke saluran air.

Di saluran air saksi korban menggigit jari tangan kanan anak A, kemudian anak S datang menghampiri saksi korban yang sedang berada di saluran air dan langsung memukul saksi korban.

Karena merasa terancam saksi korban kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat perbuatan anak A & S bersama para terdakwa, saksi korban mengalami luka lecet pada dahi kiri, betis kanan, lutut kanan dan pergelangan tangan.

Perbuatan anak A dan S disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-1 subsidair Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca:  Perkara Gigit Ketiak Selesai Dengan Restorative Justice

Kesepakatan Diversi berhasil dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2022 oleh Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri Keluarga ABH, Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Luwuk.

Pelaksanaan Diversi tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, adapun alasan pemberian Diversi terhadap anak A dsn S adalah :

  1. Usia anak belum mencapai 18 tahun.
  2. Ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun.
  3. Anak baru pertama kali melakukan pidana.
  4. Saksi korban memaafkan perbuatan anak.

Untuk Terdakwa lainnya, yang terkategori usia dewasa yaitu P, FP dan AP saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk disidangkan. *

error: Content is protected !!