Luwuk

Kejari Banggai Pulihkan PAD Rp 4 Miliar

181
×

Kejari Banggai Pulihkan PAD Rp 4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Banggai di jalan Ahmad Yani Kecamatan Luwuk. (Foto: Istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Tunggakan pajak daerah senilai Rp 14 milyar, tahap demi tahap dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melalui upaya non litigasi dengan para wajib pajak.

Kasi Datun Arif Rahman Isardy yang didampingi Kasi Intel Wahyudi saat ditemui Luwuk Times, Jum’at (26/3) menyebutkan, hingga saat ini tunggakan pajak yang telah berhasil dimediasikan sekitar Rp 4 milyar.

Selaku kuasa dari pemerintah untuk melakukan penagihan, Kejari Banggai senantiasa berkoordinasi ke instansi terkait, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca:  Dihadapan Jamaah Masjid Agung Luwuk, Anang S. Otoluwa Pamit

“Kami selalu berkoordinasi dengan mereka, terkait perkembangan penagihan ataupun keputusan yang akan diambil terhadap wajib pajak,” tuturnya.

Alhamdulillah, kata Kasi Datun Arif Rahman, sejak dikuasakan untuk melaksanakan penagihan, belum ada kasus tunggakan pajak daerah sampai ke proses ligitasi.

“Kalau mereka bandel, ya kita tingkatkan ke litigasi. Tapi, selama ini belum ada. Mereka mau memenuhi undangan kami,” ujarnya.

Meskipun saat dipanggil, ada wajib pajak yang keberatan dengan nilai yang harus dibayarkan, akan kembali di lakukan negosiasi untuk mencapai kata sepakat antara wajib pajak dengan Bapenda.

Baca:  Wow! 106 Miliar Dana APBD Banggai Nganggur, Pansus DPRD Beri Warning

“Dalam aturan mereka bisa mengajukan keberatan, disitulah fungsi kita untuk memediasi dan menegosiasikan. Itu semua kita sampaikan ke dinas. Ada juga yang menyicil. Itu salah satu bentuk keringanan yang diberikan,” ujar Wahyudi.

Untuk penyetoran pajak kata Arip langsung diarahkan ke Bapenda.

“Kami tidak menerima titipan uang. Saya jamin tidak ada itu. Jangan sampai ada yang salah paham, kami yang menagih, kami yang menerima uangnya,” pungkasnya.  *

(cen)

error: Content is protected !!