Kriminal

Kejati Sulteng Berantas Mafia Tambang, Aktivis Lingkungan Dukung Penyegelan PT. ANI

187
×

Kejati Sulteng Berantas Mafia Tambang, Aktivis Lingkungan Dukung Penyegelan PT. ANI

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat - Ketua Iguana Tompotika

LUWUK – Tidak hanya tokoh masyarakat dan pemuda di Kecamatan Bunta, dukungan atas proses penegakan hukum Kejati Sulteng pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT. ANI, juga datang dari aktivis lingkungan hidup.

Adalah Ikatan Generasi Muda Pecinta Alam (Iguana) Tompotika yang menyatakan dukungannya terhadap penyegelan PT. ANI.

Ditemui awak media di Sekretariat jalan Datu Adam Luwuk, Jumat (24/06) Ketua LSM Lingkungan Hidup, Mohammad Hidayat, yang lebih akrab disapa dengan Okuk Dayat mendukung penuh penegakan hukum Kejati Sulteng untuk mengungkap dugaan pidana khusus PT. ANI.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati segala bentuk proses hukum karena itu merupakan kewajiban dari seluruh warga negara.

Tak berhenti sampai disitu, Okuk juga mengecam tindakan oknum PT ANI yang seolah-olah menghasut warga dengan cara mengarahkan masyarakat datang berbondong-bondong ke Kantor Cabjari Bunta.

Baca:  Waspada Aksi Penipuan Modus Surat Tilang Via WhatsApp Mulai Marak di Luwuk Banggai

“seharusnya oknum tersebut sudah dapat diproses hukum karena sudah nyata-nyata ada upaya untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang ditangani tim pidsus Kejati Sulteng”, ujarnya lantang.

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2006 Iguana Tompotika telah mempelajari berbagai aktifitas pertambangan yang beroperasi di kabupaten banggai, saat ini aktifitas eksplorasi dan eksploitasi semakin masif sehingga perusakan lingkungan menjadi tak terhindarkan.

Kondisi ini kemudian akan mengancam kehidupan bahkan telah menelan korban materil dan nyawa, kedepan kasus ini akan semakin sering di hadapi oleh warga lingkar tambang tanpa diketahui siapa yang kemudian akan bertanggung jawab atas kerugian ekosob warga lingkar tambang tersebut.

Baca:  Dugaan Tipikor PT. ANI, Kejati Sulteng Periksa 13 Saksi, Ini Daftarnya

Bahkan masalah pasca tambang juga dikesampingkan oleh para pihak pengambil keputusan baik di internal perusahaan ataupun pemerintah sehingga ancaman akan terus mengintai kehidupan warga lingkar tambang.

Penutupun dan rehabilitasi lahan yang merupakan kewajiban Perusahaan dan Pemerintah selalu diabaikan.

Masalah ini yang mendorong Iguana Tompotika untuk mendukung dan siap bekerjasama dalam upaya penegakan hukum yang sedang di lakukan oleh Kejati Sulteng terhadap aktifitas pertambangan yang beroperasi diseluruh Kabupaten Banggai yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang pertambangan yang berlaku apalagi bila terdapat kerugian negara.

“Pada intinya kami siap membantu pihak Kejati Sulteng untuk membongkar mafia tambang dan mafia tanah terkait tambang yang berada di Kabupaten Banggai,” tutupnya. *

error: Content is protected !!