Kriminal

Bawa Sabu, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

168
×

Bawa Sabu, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Luwuktimes.id – Upaya RS alias R (25) mengelabui petugas gagal. Pelaku tak berkutik saat polisi menemukan narkotika diduga jenis sabu yang disembunyikannya di dalam kipas angin.

Tersangka dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin sore (05/10/2020).

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, mengungkapkan, tersangka diringkus atas informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan di rumah pelaku.

“Kami temukan 15 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kipas angin dan 1 sachet di kamar tersangka,” ungkap Makmur.

Tersangka bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 6.61 gram sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca:  Polisi Temukan Sejumlah Muda-mudi di Luwuk Ngelem

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. *

(rls)

error: Content is protected !!