Kriminal

Kembalikan Uang Korban, Perkara 372/378 Berakhir Dengan Keadilan Restoratif di Kejari Banggai

647
×

Kembalikan Uang Korban, Perkara 372/378 Berakhir Dengan Keadilan Restoratif di Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Upaya Restoratif Justice oleh Kejaksaan Negeri Banggai atas Perkara di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Selasa (06/06/2023). (Foto : Kasi Intelijen Kejari Banggai)

LUWUK TIMES – Kejaksaan Agung RI kembali menyetujui permohonan Keadilan Restoraif (Restoratif Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai.

Sebagaimana dalam keterangan pers yang dikeluarkan Kasi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi menyebutkan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai.

Ekspose secara virtual dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono S.H., M.Hum., dan masing-masing jajaran.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Budi Utomo alias Utomo dari Penyidik Polsek Toili dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai pada tanggal 24 Mei 2023, Tersangka, Saksi Korban dan Pihak Terkait menyetujui Proses  Perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum serta sepakat untuk melaksanakan Perdamaian tanpa syarat.

Dalam proses RJ ini, terdapat poin-poin Kesepakatan yang telah disepakati Tersangka dan Saksi  Korban :

a) Pihak Saksi Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan ada kesepakatan damai;
b) Pihak  Saksi Korban meminta agar Tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya;
c) Tersangka meminta maaf kepada pihak  Saksi korban ; dan
d) Tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian Korban sejumlah Rp. 72.000.000,-.
Masyarakat Merespon Positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum Tindak Pidana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca:  Audit BPKP Sulteng Lambat, Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng Terhambat

Sebagai tindak lanjutnya, Pada Hari Selasa Tanggal 06 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka Budi Utomo yang dihadiri oleh Santoso (korban), keluarga korban/tersangka, penyidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. *

Naser Kantu

error: Content is protected !!