Ramadhan Berkah

Kemenag Banggai Tetapkan Zakat Fitrah 29.750 per Jiwa

187
×

Kemenag Banggai Tetapkan Zakat Fitrah 29.750 per Jiwa

Sebarkan artikel ini
Zakat Fitrah
Ilustrasi. (Foto Malang Times)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai menetapkan zakat fitrah 1443 H atau tahun 2022 sebesar Rp 29.750 per jiwa.

Advertisement
Scroll to continue reading

Penetapan besaran zakat fitrah itu tertuang dalam surat Kemenag Banggai nomor B.104/kk.22.04/6/BA.03.2/4/2022 tanggal 1 April 2022.

Ada empat point dalam surat yang ditandatangani Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Banggai Harisa Dg. Masiseng itu.

Pertama, penetapan besaran zakat fitrah di bulan Ramadhan 1443 H yakni, beras 2,5 kg per jiwa atau 3,5 liter per jiwa. Sedang dalam bentuk uang adalah Rp 29.750 per jiwa.

Baca:  Tiga Kelompok Tani Terima Bantuan Mesin Potong Rumput dari Sri Atun

Kedua, pengumpulan zakat telah mulai sejak 1 Ramadhan.

Ketiga, kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya kepada Baznas/LAZ/UPZ pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid yang berada pada wilayah masing-masing.

Keempat, kepada KUA dapat melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusiannya kepada Kepala Kantor Kemenag Banggai. *