DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Ditunda Sementara

199
×

Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Ditunda Sementara

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi 3 DPRD Banggai yang dipimpin Fuad Muid, di kantor DPRD Banggai, Senin (03/05/2021). (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Untuk kesekian kalinya, DPRD Banggai kembali mengeluarkan kebijakan pro rakyat. Komisi 3 yang diketuai Fuad Muid, merekomendasikan kepada Pemda Banggai untuk menunda kenaikan tarif retribusi pasar. Penundaan dilakukan sementara.

Keputusan DPRD Banggai melalui komisi pemburu PAD itu dihasilkan lewat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Setdakab Banggai serta perwakilan pedagang yang dilaksanakan di kantor DPRD Banggai, Senin (03/05/2021).

Ada tiga point isi rekomendasi DPRD Banggai nomor 890 yang ditanda-tangani Ketua DPRD Banggai, Suprapto itu.

Pertama, DPRD meminta kepada Pemda Banggai melalui Disperindag untuk melakukan penundaan pungutan atas kenaikan tarif rertibusi pasar dan mengembalikan sementara ke tarif awal sebagaimana Perda sebelumnya.

Baca:  APBD Rp5 Triliun, Pemda dan DPRD Banggai Kunker ke Karawang

Kebijakan itu didasari dengan melihat kondisi perkembangan covid 19 sekaligus melakukan evaluasi setiap tiga bulan kedepan.

Kedua, penundaan tarif ini hanya berlaku untuk retribusi pasar.

Dan point ketiga, kepada Pemda Banggai agar dalam melaksanakan penundaan tarif tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi hal-hal yang berakibat pada permasalahan hukum. *

(yan)

error: Content is protected !!