DKISP Kabupaten Banggai

Opini

Kenali Tiga Jenis Pemilih Untuk Mencegah Kecurangan Pemilu

693
×

Kenali Tiga Jenis Pemilih Untuk Mencegah Kecurangan Pemilu

Sebarkan artikel ini

Oleh: Salman Sulaiman, SH

PEMILU yang berintegritas lahir dari proses penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Untuk mencapai semua itu, maka dibutuhkan soisalisasi tentang Kepemiluan secara aktif dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah sampai ketingkat bawah.

Sehingga masyarakat dapat memahami semua proses dan tahapan Pemilu, yang nantinya akan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat serta menumbuhkan semangat untuk menjaga proses pelaksanaan Pemilu yang aman dan damai. Tentu ini menjadi harapan kita semua.  

Maka dari itu didalam tulisan ini penulis mencoba untuk memberikan sebagian pengetahuan dan pemahaman tentang ketiga jenis pemilih ini yang sumber rujukannya adalah undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta aturan turunan dibawahnya. 

“Didalam penyelenggaraan pemilu terdapat tiga jenis pemilih yang akan memberikan hak suaranya pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu Pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih yang terdaftar didalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Pemilih yang terdaftar didalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pertama; Pemilih DPT adalah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa yang kemudian direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang seterusnya direkapitulasi oleh KPU Provinsi dan KPU RI.

Pemilih jenis ini dapat memberikan hak suaranya mulai dari pukul 07:00 sampai pukul 13:00 dengan menunjukkan Formulir model C6 sebagai pemberitahuan serta menunjukkan kartu identitas diri seperti KTP Elektronik atau identitas lain.

Baca:  Membaca Titik Kelemahan Putusan PTTUN Makassar

Kedua; Pemilih DPTb adalah daftar Pemilih yang pindah mencoblos dengan mengurus formulir model A5 atau formulir pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.

Pemilih jenis ini nantinya bisa memberikan hak suranya ke TPS pada pukul 07:00 sampai pukul 13:00 dengan menunjukkan formulir model A5 beserta KTP Elektronik atau identitas lain.

Ketiga; Pemilih DPK adalah Pemilih yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar didalam DPT maupun DPTb. Pemilih jenis ini dapat memberikan hak pilihnya ke TPS pada pukul 07:00 sampai pukul 13:00 dengan membawa dan menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) sebagai bukti perekaman KTP Elektronik.

error: Content is protected !!