Luwuk

Kepala BPN Banggai Tegaskan Jangan ada Pungli di Lapangan

135
×

Kepala BPN Banggai Tegaskan Jangan ada Pungli di Lapangan

Sebarkan artikel ini
Pelantikan panitia ajudikasi dan Satgas PTSL BPN Kabupaten Banggai, Rabu (10/02). (FOTO: utsman)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Panitia ajudikasi dan Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, resmi dilantik Rabu (10/02) sore.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah terhadap 58 personil panitia ajudikasi dan satgas yuridis dan administrasi PTSL tahun 2021 itu dilaksanakan di kantor BPN Kabupaten Banggai.

Kepala BPN Kabupaten Banggai, Yus Sudarso, dalam sambutannya menjelaskan, tahun 2021 program PTSL akan dilaksanakan di 15 desa dan 2 kelurahan yang tersebar di Kecamatan Balantak, Balantak Utara dan Luwuk Selatan.

Adanya panitia adjudikasi dan satuan tugas PTSL ini diharapkan dapat mendukung percepatan program, sehingga selesai tepat waktu pada akhir tahun.

Baca:  Upaya Restorative Justice Kejari Banggai dapat Apresiasi

Kemudian, Yus, mengingatkan, tidak ada pungutan biaya yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan pungutan liar atau kendala kades atau lurah dapat langsung melaporkannya kepada Kantor Pertanahan.

“Kami mengingatkan betul-betul, jangan sampai ada pungli (pungutan liar). Kades, lurah atau masyarakat juga diharapkan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas,” kata Yus.

“PTSL adalah program pemerintah yang diperuntukkan bagi rakyat dan pembiayaannya juga dilakukan oleh pemerintah menggunakan APBN, sehingga harus terbebas dari pungli. Kami bersama kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banggai akan mengawasi secara ketat prosesnya,” tambah Yus.

Baca:  Rencana Pemindahan Bongkar Muat Peti Kemas ke Pelabuhan Tangkiang, Ini Solusi UPP Luwuk

Sekadar diketahui bersama, PTSL atau yang dikenal sebagai sertifikasi tanah, merupakan program prioritas nasional yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Dimana pemerintah melalui PTSL menargetkan pendaftaran sebanyak 79 juta bidang tanah dapat diselesaikan pada tahun 2025.

Selain mengurangi potensi sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai daerah, PTSL juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena sertifikat dapat menjadi modal pendampingan usaha. *

(man)

error: Content is protected !!