DPRD Banggai

Ketua Komisi 1 DPRD Banggai: Intervensi 1 Juta 1 Pekarangan di APBDesa tak Dilarang

296
×

Ketua Komisi 1 DPRD Banggai: Intervensi 1 Juta 1 Pekarangan di APBDesa tak Dilarang

Sebarkan artikel ini
Irwanto Kulap

Luwuk Times — Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Irwanto Kulap menegaskan, intervensi misi misi Pemda Banggai yakni 1 juta 1 pekarangan terhadap APBDesa tidak dilarang.

Irwanto Kulap yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Banggai ini memberi penjelasan lanjutan terkait statemennya tersebut.

“Tentang intervensi program visi-misi 1 juta 1 pekarangan adalah hal yang tidak dilarang,” kata Irwanto kepada wartawan Selasa (31/01/2023).

Ia menjelaskan, dalam dokumen APBdes, pendapatannya bukan hanya dari pusat, yaitu dana desa atau DD. Akan tetapi perlu diingat bahwa APBD itu juga bagian dari pendapatan desa, yaitu 10 persen PDRD dan 10 persen APBD. Dan itu di luar DAK atau dana alokasi khusus.

Baca:  Anggota DPRD Banggai Suparno: Ada Guru Lebih Fasih Bicara Sertifikasi Dibanding Prestasi

“Jadi harapan pak bupati untuk memasukkan program visi misinya di 20 persen Ketahanan Pangan hanya sebagian kecil dalam APBdes,” kata Irwanto.

Artinya sambung Irwanto, sama dengan pemerintah pusat meminta APBD harus berkesesuaian dengan RPJMN atau program visi misi Presiden dan Wakil Presiden. Karena APBD kita kurang lebih 90 persen bergantung dari dana transfer pusat.

Baca:  Sekretaris FPG Akui ada Biaya Ganti Rugi Rp300 Juta

Soal harapan Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka tentang penggunaan dana desa yang dapat dilaksanakan dengan baik juga menjadi bagian respon dari Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai ini.

Menurut Wanto-sapaannya, perlu adanya akuntabilitas Pemdes. Yaitu penggunaan anggaran desa mulai dari perencanaan, penggunaan sampai dengan pertanggung jawaban.

“Harus dapat dipertanggung jawabkan, sehingga hal yang melanggar aturan tidak akan terjadi,” ucapnya. *

Sofyan Labolo

error: Content is protected !!