DKISP Kabupaten Banggai

Sulteng

Klarifikasi Gubernur Sulteng Terkait Dahri Saleh Mundur dari Pj Bupati Bangkep

305
×

Klarifikasi Gubernur Sulteng Terkait Dahri Saleh Mundur dari Pj Bupati Bangkep

Sebarkan artikel ini
Penulis: RilisEditor: Sofyan Labolo
Kemiskinan Sulteng
Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura. (FOTO: Biro Administrasi Pimpinan)

PALU— Pengunduran diri Dahri Saleh dari jabatan Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) melahirkan polemik.

Bahkan peletakkan jabatan 15 menit pasca pelantikan bertempat ruang kerja Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir itu viral pada sejumlah media baik online maupun elektronik.

Tidak ingin menjadi opini miring di tengah publik, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Rusdy Mastura memberi klarifikasi terhadap persoalan itu.

Berikut sejumlah point klarifikasi Gubernur Rusdy Mastura oleh Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik (PR), Andono Wibisono melalui keterangan pers yang diterima Luwuk Times, Selasa (07/06/2022);

Pertama, tanggal 18 April 2022; Gubernur mengirim Surat kepada Mendagri tentang pengusulan penjabat Bupati Bangkep Nomor 131/144/Ro.pemOtda dengan nama tiga orang pejabat tingkat pratama yaitu; nomor satu ; Saudara Ikhsan Basir SH LLM (IVc), Dahri Saleh SH MSi (IVb), dan Rusly Moidady ST MT (IVc). Surat ada dua lembar. Lembar kedua tandatangan dan Cap Basah gubernur.

Kedua, tanggal 25 April 2022; kembali Gubernur Mengirim surat ke Mendagri yaitu berisi Penegasan Usulan Penjabat Bupati Bangkep. Yaitu satu nama hanya Ikhsan Basir dengan Nomor surat : 131/370/Ro.pemotda. Surat hanya satu lembar berikut tandatangan gubernur dan cap.

Baca:  Jual Gas LPG 3 Kg Diatas HET, 6 Tahun Penjara

Ketiga, Perlu Ditegaskan bahwa, pernyataan Saudara Dahri Saleh yang menyatakan pengunduran dirinya adalah dan atau setelah dan atau penyebutan lain yang memiliki satu hal terkait sebagaimana arahan gubernur adalah Tidak Benar.

Keempat, pimpinan memberikan arahan_tugas penting sebagai kepala biro pemerintahan dan Otda yang beban tugas dan fungsinya sangat vital. Keputusan mengundurkan diri atas dasar pertimbangan sendiri dan tanpa paksaan siapa pun sebagaimana surat yang ditandatangani yang bersangkutan. Maka apa yang telah dilansir beberapa media online dari keterangan Dahri Saleh patut diklarifikasi agar tidak mengontruksi persepsi, asumsi dan opini salah nantinya di masyarakat.

Kelima, tanggal 30 Mei 2022; dilakukan pelantikan di ruangan Wakil Gubernur Ma’mun Amir dihadiri sejumlah pejabat setingkat Pratama. Bukan dilantik gubernur. Dan surat gubernur dibacakan saat memberikan pelimpahan pelantikan di acara pelantikan. Gubernur sore itu masih menjalankan tugas tugas penting dan kontrol kesehatan rutin di luar daerah.

Baca:  Ikatan Alumni Universitas Tadulako Palu dapat Dana Hibah Rp 2,5 Miliar

Keenam, pada tanggal 30 Mei 2022; setelah dilantik, Saudara Dahri Saleh mengundurkan diri. Dengan pertimbangan sendiri, keputusan sendiri, tanpa paksaan dan tekanan; surat itu ditandatangani yang bersangkutan; dan surat pengunduran diri yang bersangkutan sesuai sebagaimana undang – undang.

Ketujuh, surat pengunduran diri yang bersangkutan dan penjelasannya telah dikirim ke Mendagri sebagai laporan dan tindaklanjut keputusan selanjutnya.

Kedelapan, agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Banggai Kepulauan maka Bapak gubernur kembali menunjuk pelaksana harian (Plh) Bupati Bangkep Rusly Maidady. Sambil menunggu SK Mendagri penjabat selanjutnya.

Kesembilan, Gubernur mengingatkan agar seluruh pejabat birokrasi menjalankan tugas dan fungsi serta loyal sesuai dengan UU ASN. Tidak memberikan keterangan ke publik berupa opini, asumsi dan persepsi yang berakibat multi tafsir di masyarakat. Seyogyanya keterangan diberikan untuk menciptakan harmoni, keteduhan di tengah masyarakat.

Demikian klarifikasi Gubernur untuk kepentingan informasi yang benar sebagaimana amanat UU Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999. *

error: Content is protected !!