DPRD Banggai

Komisi 1 Beri Deadline Waktu 7 Hari PT. Wira Mas Permai

331
×

Komisi 1 Beri Deadline Waktu 7 Hari PT. Wira Mas Permai

Sebarkan artikel ini
Masnawati Muhammad

LUWUK, Luwuk Times.ID— Komisi 1 DPRD Banggai memberikan deadline 7 hari kepada PT. Wira Mas Permai (WMP). Jika dalam tenggat waktu perusahaan tersebut tidak segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya, maka komisi yang membidangi masalah pemerintahan itu akan kembali mengundang WMP untuk agenda hearing.

“Itu menjadi kesimpulan pada rapat dengar pendapat yang dilaksanakan tadi pagi,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad kepada Luwuk Times, Rabu (10/02).

Kasus THR yang dilaporkan karyawan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bualemo ini kata Masnawati telah sampai di meja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulteng.

Instansi teknis itu sambung politisi Partai Gerindra ini telah mengeluarkan keputusan.

Baca:  Mengadu ke DPRD Banggai, Puluhan Pengemudi Tolak Kehadiran Maxim di Luwuk

“Sudah ada surat perintah bayar dari Nakertrans Sulteng. Hanya saja nilainya tidak sesuai. Sehingga para tenaga kerja mengadukannya ke DPRD Banggai,” kata Masnawati.

Pada RDP tadi siang lanjut Masnawati, PT. WMP tidak dihadiri pihak penentu kebijakan perusahaan. Sehingga belum ada kepastian apakah akan dibayarkan THR buat tiga karyawan atau sebaliknya.

Baca juga: Bos PT. Sawindo Cemerlang Absen, Hearing Komisi 2 Ditunda

“Yang hadir tadi hanya perwakilan perusahaan. Bukan dari pihak penentu kebijakan. Lagi pula mereka datang terlambat,” kata Masnawati.

Meski begitu tekan anggota DPRD Banggai asal dapil II ini, Komisi 1 memberi deadline waktu selama sepekan kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan salah satu kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

Baca:  DPRD Diilustraikan Tembok yang Dibangun di Sungai

Apabila dalam sepekan tidak ada realisasi, maka Komisi I akan kembali mengundang perusahaan. Dan harus dihadiri pimpinan PT. WMP.

Sementara itu, Camat Bualemo Irpan Milang yang ditemui di kantin aspirasi DPRD Banggai secara tegas menyatakan bahwa perusahaan segera membayar THR kepada karyawannya itu.

“Jawaban saya simple saja. Perusahaan harus membayar THR itu kepada karyawannya. Dalam undang-undang ketenagakerjaan itu sebuah keharusan,” ujar Camat Bualemo. *

(yan)

error: Content is protected !!