DPRD Banggai

Komisi 1 DPRD Banggai ke Kemendagri, Ini yang Dikonsultasikan

396
×

Komisi 1 DPRD Banggai ke Kemendagri, Ini yang Dikonsultasikan

Sebarkan artikel ini
Komisi 1 DPRD Banggai ke Kemendagri
Plt Direktur Ormas Kemendagri Nandar Mahiwa (kiri) bersama Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap. (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Pasca roling alat kelengkapan dewan (AKD), Komisi I DPRD Banggai langsung action. Pekerjaan perdana komisi yang membidangi hukum, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat ini adalah berkonsultasi pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (20/04/2022).

Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap kepada Luwuk Times, tadi malam mengatakan, agenda konsultasi komisi yang dipimpinnya ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi pada Kesbangpol Provinsi Sulteng.

Apa saja item konsultasi Komisi 1 DPRD Banggai pada Kemendagri itu? Irwanto yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar Banggai ini merincikannya.

Pertama, menyangkut dana pembinaan partai politik (parpol) yang diterima setiap tahun dalam APBD.

Hal ini perlu mendapat penjelasan dari Kemendagri, karena telah terjadi perbedaan besaran dana pembinaan parpol pada beberapa daerah di Provinsi Sulteng.

“Makanya kami mencoba mengkonsultasikannya. Apakah memungkinkan untuk dinaikan, sehingga pembinaan politik dapat berjalan dengan baik kepada partai itu sendiri maupun masyarakat,” kata Irwanto.

Baca:  Tahun 2023, Tiga Kecamatan di Banggai akan Mekar

Kedua, Komisi 1 DPRD Banggai mendiskusikan terkait dengan dana hibah bantuan dana pilkada yang sangat besar di Kabupaten Banggai.

Mendasari dana pilkada Banggai tahun 2020 lalu, anggarannya sebesar Rp 90-an miliar.

Hasilnya, oleh Kemendagri akan membuat regulasi bersama KPU terkait standarisasi perhitungan penetapan bantuan hibah tersebut. Tentu saja dengan sejumlah syarat yang ada pada masing-masing daerah, sesuai dengan tingkat kesulitan daerah tersebut.

Selanjutnya, berkaitan dengan bantuan organisasi masyarakat atau ormas, khususnya yang ada di Kabupaten Banggai.

Tentang hal itu Kemendagri juga memberi penjelasan.

Kementerian punya dana hibah dari luar negeri, melalui beberapa NGO yang bisa digunakan oleh para ormas. Namun harus memenuhi sejumlah syarat. Termasuk ormas itu harus terdaftar pada Kemenkum HAM.

Kursi DPRD Banggai

Tidak itu saja referensi yang diperoleh Komisi 1 lewat konsultasi pada Kemendagri.

Baca:  Anggota DPRD Banggai Asal Partai Gerindra Dorong Pertanian Berbasis Teknologi

Diantaranya sebut Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai ini, adanya dana hibah bantuan pembangunan perpustakaan di Kabupaten Banggai.

“Plt Direktur Ormas Kemendagri Nandar Mahiwa akan mengupayakan anggaran Rp 16 miliar. Hanya saja OPD itu belum memenuhi persyaratannya,” kata Irwanto.

Sementara hal lain yang terbahas yakni tentang bantuan hibah dana DAK Safras di Dukcapil serta aspirasi penambahan jumlah kursi di DPRD Banggai dari 35 menjadi 40 wakil rakyat.

“Untuk penambahan kursi di parlemen lalong itu, kemungkinan pada tahun 2029 mendatang,” ucap wakil rakyat dari dapil II ini. *

error: Content is protected !!