Luwuk

Komisi 2 DPRD Banggai Jangan Ambil Alih Peran APIP

209
×

Komisi 2 DPRD Banggai Jangan Ambil Alih Peran APIP

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
APIP
Sutrisno Durant

LUWUK— Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Banggai masih mengkritisi rekomendasi Komisi 2 DPRD Banggai yang membatalkan pengumuman hasil lelang proyek pada Dinas PUPR Banggai melalui ULP.

Kadin Banggai menilai, apa yang menjadi keputusan Komisi 2 DPRD Banggai melalui hearing itu sudah mengambil alih peran dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

Anggota Kadin Banggai, Sutrisno Durant kepada Luwuk Times, Jumat (08/07/2022) mengatakan, statement Direktur Eksekutif Kadin Banggai Adi Surya Lasny masih dalam tahap kewajaran. Karena tujuan dari pernyataan itu adalah agar DPRD tidak terjebak dalam konflik kepentingan.

Ia juga menilai, sah sah saja jika Komisi 2 DPRD Banggai menerima keluhan rakyat dan memfasilitasi pihak yang bermasalah untuk dicarikan solusi lewat rapat dengar pendapat (RPD) sehingga melahirkan rekomendasi. Karena itu bagian dari tugas dan fungsi (tupoksi) lembaga legislatif.

Baca:  Pansus Rekomendasikan Pengelolaan Parkiran di RSUD Dirubah

Akan tetapi bagi Aturex-sapaannya, akan lebih rapat lagi jika keputusan yang ditujukan kepada ULP itu bukan rekomendasi pembatalan.

Sehingga kata Aturex, jangan heran jika lahir pertanyaannya, apakah pembatalan hasil tender, penundaan atau mengulangi proses tender adalah menjadi bagian dari kewenangan DPRD dalam pengawasan.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan tender jika terjadi kesalahan dan permasalahan, peserta mendapatkan kesempatan menyangga atau dengan istilah masa sanggah.

Ada tiga jenis sanggah yaitu kualifikasi, atas penetapan hasil pemilihan dan sanggah banding.

Baca:  Di Sulteng, Tujuh Kabupaten belum Punya BNN

Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang dapat mengajukan sanggahan banding serta pengaduan kepada APIP.

Ketentuan itu sebagaimana ada pada Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 77.

“Karena Perpres 12/2021 adalah Perubahan, maka Perpres 16/3018 masih berlaku. Kecuali pasal-pasal, ayat-ayat yang berubah dan terhapus,” katanya.

Lembaga APIP dapat menerima pengaduan dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Selanjutnya APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah. *

error: Content is protected !!