Nasional

Alhamdulillah, Presiden Jokowi Cabut Pemberlakuan PPKM

221
×

Alhamdulillah, Presiden Jokowi Cabut Pemberlakuan PPKM

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
(Foto: tangkapan layar akun instagram @kemenkes-ri)

Luwuk Times — Selamat tinggal covid-19. Kalimat itu layak disematkan buat virus mematikan tersebut. Alhamdulillah, Presiden RI Jokowi, Jumat (30/12/2022), resmi mencabut pemberlakuan PPKM.

Itu artinya tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

advertisement
advertisement

Dari akun instagram @kemenkes-ri, keputusan ini berdasarkan pada pertimbangan situasi pandemi yang semakin terkendali dalam 10 bulan terakhir.

Baca:  Penyebaran Covid-19 Semakin tak Terkendali, Hari Ini 41 Kasus Baru

Faktanya, jumlah kasus harian terus menurun. Angka kematian rendah dan angka kesembuhan juga kekebalan tubuh meningkat signifikan.

Meski Presiden Jokowi telah mencabut pemberlakuan PPKM, tapi perlu ingat bahwa pandemi belum sepenuhnya usai.

COVID-19 masih ada sekitar kita. Potensi penularan pun tetap ada.

Baca:  Monitoring Penanganan Covid di Dapil III, Ini Warning Bupati

Masyarakat tetap waspada dan hati-hati. Selalu disiplin protokol kesehatan dan menyegerakan vaksinasi COVID-19 untuk meningkatkan kekebalan tubuh.

“Yuk, bersama kita jaga momentum baik ini agar Indonesia bisa terlepas dari pandemi,” tulis akun resmi itu. *

error: Content is protected !!