DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Korupsi 300 Juta, Kejari Banggai Tahan Kades Lobu

1024
×

Korupsi 300 Juta, Kejari Banggai Tahan Kades Lobu

Sebarkan artikel ini
Penahanan Tersangka LU
Penahanan Tersangka dugaan Tipikor ADD Desa Lobu, Lusiana Udopo oleh Kajari Banggai, Rabu (07/11/2022). (Foto : Naser/LUWUK TIMES)

Reporter Naser Kantu

Luwuk Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) Lobu, Kecamatan Lobu.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Kejari Banggai, Rabu (07/11/2022), Kasi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyud SH., MH., bersama Kasi Pidsus Kejari Banggai Ikhwal Sainul SH., MH, menyebutkan Penahanan dilakukan terhadap Tersangka atas nama a.n. Lusiana Udopo.

“Bahwa Tersangka LU selaku Kepala Desa Lobu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/2396/BPMPD tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai mempunyai Tupoksi antara lain Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa serta Menetapkan Anggaran,” ucap Kasi Pidsus.

Konferensi Pers Penahanan Tersangka Tipikor ADD Desa Lobu.

Lebih lanjut, duduk perkara terjadinya dugaan Tipikor ini, kata Kasi Pidsus, pada tahun 2019 ditetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp. 1.227.322 900,- (satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) dan pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu sekitar sebesar Rp 1.171.163.800,- (satu milyar seratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).

Di Tahun tersebut, terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka LU.

“Yakni dugaan beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan dan ada juga pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) diantaranya, Pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Lobu, Pengadaan Wifi, Pekerjaan Pembangunan Pasar Desa/Lapak milik Desa, dan Pekerjaan Pembuatan MCK,” terang Ikhwanul.

Akibat perbuatan tersangka LU, telah merugikan keuangan Negara/Daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2022, yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 300.620 693,82,- (tiga ratus juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah delapan puluh dua sen)

Baca:  Dituduh Korupsi, Kades Lobu Ancam Membawa ke Ranah Hukum

Perbuatan LU, melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka LU, dilakukan Penahanan Polres Banggai selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sejak Tanggal 06-26 Desember 2022. *

error: Content is protected !!