Iklan

Kriminal

Korupsi APBDesa, Mantan Kades Lobu Pagimana Banggai Dituntut 5 Tahun Penjara

425
×

Korupsi APBDesa, Mantan Kades Lobu Pagimana Banggai Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara tipikor penyalahgunaan APBDesa Lobu tahun anggaran 2019-2020, bertempat Pengadilan Negeri Palu, Senin (10/04/2023) pukul 13.30 Wita. (Foto: Kejari Banggai untuk Luwuk Times)

Luwuk Times — Mantan kepala desa (Kades) Lobu Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Lusiana Udopo dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Selain tuntutan kurungan badan, JPU Kejari Banggai Nugroho Satya Basuki, S.H juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan penjara.

Advertisement
Scroll to continue with content

Pembacaan surat tuntutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan APBDesa Lobu tahun anggaran 2019-2020 oleh mantan Kades Lobu Lusiana Udopo itu berlangsung pada sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Senin (10/04/2023) pukul 13.30 Wita.

Selain terdakwa, pada sidang tersebut juga hadir oleh Majelis Hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Adapun tuntutan JPU lainnya yakni memberikan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca:  AKP Candra Patroli, Empat Pemuda Toili tak Berkutik

Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,6 tahun penjara.

Sidang selesai pada pukul 14.00 Wita. Dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 dengan agenda pembacaan pledoi. * yan

error: Content is protected !!