Nasional

KPK Setor Rp2,7 Triliun Hasil Korupsi ke Negara Sejak 2014

163
×

KPK Setor Rp2,7 Triliun Hasil Korupsi ke Negara Sejak 2014

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung KPK

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyetorkan uang sebesar Rp2,713 triliun ke kas negara. Uang itu berasal dari hasil berbagai tindak pidana korupsi. Uang sebesar Rp2,713 triliun itu berhasil terkumpulkan KPK sejak 2014 hingga 2021.

Dilansir MCWNEWS.COM, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan pengembalian aset negara dari berbagai penanganan perkara rasuah. Salah satunya, dengan menyita dan menerapkan denda serta ganti rugi dari berbagai perkara korupsi.

advertisement
advertisement

“KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan,” kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (3/1/2022).

Baca:  Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Ali merincikan, KPK telah menyetorkan uang dari perkara korupsi ke kas negara sebanyak Rp107 miliar pada 2014. Lalu, pada 2015, Lembaga Antikorupsi tercatat telah menyetorkan uang Rp193 miliar ke kas negara.

Kemudian, KPK menyetorkan Rp335 miliar ke kas negara pada 2016. Lantas, KPK mengembalikan Rp342 miliar ke kas negara pada 2017. KPK juga menyetorkan Rp600 miliar ke kas negara pada 2018. Kemudian, KPK menyetorkan uang Rp468 miliar ke kas negara pada 2019.

KPK juga menyetorkan uang Rp294 miliar ke kas negara pada 2020. Terakhir, Lembaga Antikorupsi menyetorkan uang Rp374 miliar ke kas negara pada 2021. “Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen,” ujar Ali.

Baca:  Kepercayaan Masyarakat Buat Kejaksaan 80,6 Persen, Begini Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Ali mengatakan pihaknya bakal terus memaksimalkan pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi di Indonesia. Uang hasil korupsi harus kembali agar negara tidak merugi.

“Karena asset recovery KPK akan menjadi PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” tutur Ali. *

(ads)

error: Content is protected !!