Pilkada

KPU-Bawaslu Wajib Menjaga Kredibilitas dan Integritas Penyelenggaraan Pilkada

102
×

KPU-Bawaslu Wajib Menjaga Kredibilitas dan Integritas Penyelenggaraan Pilkada

Sebarkan artikel ini

Aswan Ali

Luwuk, LUWUKTIMES – Advokat sekaligus pegiat LSM (lembaga swadaya masyarakat), Aswan Ali terus saja mempelototin form B1-KWK parpol milik pasangan calon petahana Herwin-Mustar (Winstar) yang dua versi. Dia menyebut itu merupakan insiden ‘tukar guling’ yang terjadi jelang penetapan pasangan calon di pilkada tahun ini.

Aswan kepada wartawan berharap jangan sampai berulang dan terus terjadi. Karena bagianya akan meruntuhkan sendi-sendi kepercayaan publik terhadap KPU dan Bawaslu Banggai.

“Kalau sudah hilang kepercayaan masyarakat, maka apa pun produk yang dihasilkan oleh KPU dan Bawaslu, niscaya akan berakibat negatif. Bisa memicu timbulnya  gangguan Kamtibmas,” kata Aswan.

Baca juga: Usai Ziarah Makam Raja Banggai, Tuty Hamid Dihadang Ibu Penjual Tomat

Mantan jurnalis dan ASN itu menjelaskan, peristiwa pendaftaran pasangan Winstar (Herwin-Mustar) di KPU Banggai yang memasukkan persyaratan form B.1.KWK Parpol dengan dua versi, yaitu yang satu surat persetujuan calon dari DPP PDIP tanpa nomor dan redaksinya tidak sesuai dengan format PKPU No. 1/2020, sedangkan surat lainnya tercantum nomor.

Semestinya surat tanpa nomor yang diserahkan lebih dulu itu tetap disimpan dan diarsipkan pada file KPU. Bukan malah “ditukargulingkan” dengan surat lain (form B1.KWK Parpol) yang sudah diberi nomor.

Baca juga: FORKOT Serukan Pilkada Damai, Taat Hukum dan Protokol Kesehatan

Justru dengan adanya kegandaan form B.1.KWK Parpol yang berlogo kepala banteng dan berkop DPP PDIP, itulah seharusnya mendorong KPU untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang menerbitkan kedua surat itu.

Baca:  Hari Minggu, TPS 4 Kelurahan Luwuk PSU, Ini Pemicunya

Oleh karena saat itu KPU tentu belum bisa memastikan, dari kedua surat itu mana yang sebenarnya dikeluarkan oleh DPP PDIP.

Nah hal itu baru bisa dilaksanakan pada tahap jadwal verifikasi, atau kalau toh pihak Winstar mau mengganti form persyaratan tersebut, maka tunggu saja pada saat tahap jadwal perbaikan berkas.

Baca juga: Aswan Sorot B1-KWK Winstar Dua Versi, Ini Klarifkasi Marwan Londol

“Jadi saya mengingatkan KPU dan Bawaslu tetaplah disiplin menjalankan kode etik dan SOP yang berlaku, agar Pilkada kita bisa berjalan jurdil dan aman terkendali. *

(yan)

error: Content is protected !!