DKISP Kabupaten Banggai

Pemilu 2024

KPU Kabupaten Banggai Sediakan Layanan Informasi Publik

282
×

KPU Kabupaten Banggai Sediakan Layanan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Layanan Informasi Publik
Komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa. (Foto: Istimewa)

LUWUK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menyediakan layanan informasi publik.

Layanan ini kata anggota KPU Banggai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Makmur Manesa, sebenarnya sudah sejak lama diterapkan.

Kepada Luwuk Times, Kamis (23/06/2022), Makmur menjelaskan, layanan informasi publik tersebut bisa dilakukan melalui permohonan secara online web E-PPIDe-PPID) dengan link: https://banggaikabppid.kpu.go.id/#.

Atau bisa juga datang langsung menyampaikan permohonan, dengan mengisi formulir permohonan menyertakan identitas KTP bagi pemohon perorangan.

Sementara bagi pemohon badan publik, dapat menyertakan akte notaris dan dokumen pengesahan badan publik.

Baca:  22 November Debat Publik Putaran ke II, Diprediksi Makin Seru

Makmur menambahkan, informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh KPU Kabupaten Banggai, menjadi informasi publik yang dapat diberikan kecuali informasi yang dikecualika, tidak dapat diberikan.

Kategori apa saja informasi publik yang dikecualikan itu?

Makmur kembali memberi penjelasan, yaitu meliputi informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat menghambat proses penegakan hukum.

Selanjutnya informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi, yang dapat mengungkap rahasia jabatan, memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra-KPU yang menurut sifatnya dirahasiakan. Kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan dan/atau informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Baca:  Estimasi KPU Membagi Kabupaten Banggai Menjadi 5 Dapil

“Klasifikasi Informasi yang termasuk dalam kategori yang dikecualikan itu, ditetapkan dengan Keputusan KPU RI,” ujar Makmur.

Publik juga dapat melihat dan mendownolad informasi yang tersdia pada WEB e-PPID serta dapat mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi publik.

“Pada intinya KPU Kabupaten Banggai menjamin keterbukaan informasi publik,” kata Makmur. *

error: Content is protected !!